Daftar isi [ Tampil ]
Iran merupakan sebuah negara Islam yang berada di Timur Tengah, Asia Barat
Daya yang dahulunya dikenal dengan nama Persia. Ibu kota negara dengan
mayoritas penduduk muslim ini adalah di Tehran. Tahun 1979, Iran mengalami
revolusi besar yang dipimpin oleh Ayatollah Khomeini yang merupakan seorang ulama Syiah. Ia merubah Iran
menjadi sebuah Republik Islam yang teokratis. Maka, Iran saat ini bergelar
republik dengan nama lengkapnya adalah Republik Islam Iran.
Sistem politik di Iran menganut sebuah konstitusi berasaskan Qoanun-e Asasi atau yang lebih umum disebut Undang-Undang Dasar. Hukum tertinggi Iran adalah Konstitusi Republik Islam Iran yang untuk pertama kalinya disahkan pada tahun 1979. Amandemen undang-undang ini dilakukan pada tahun 1989.
Sama seperti penyelenggaraan pemerintah di negara republik lainnya, Iran juga membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga bagian. Yang pertama adalah kekuasaan eksekutif. Lembaga ini dikepalai langsung oleh presiden. Presiden dalam melakukan tugasnya akan dibantu oleh Sembilan wakil yang membidangi masing-masing tugas. Ada pula 21 menteri anggota kabinet yang bertugas membantu tugas-tugas presiden nantinya. Karena masih menganut sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer, maka kabinet akan diangkat oleh Presiden yang harus mendapatkan persetujuan dari majelis.
Kekuasaan kedua yaitu lembaga legislatif yang dikenal sebagai Majelis-e Syura-e islam dengan anggota sebanyak 290 orang. Untuk menjadi anggota majelis, peserta dipilih melalui pemilihan umum setiap empat tahun sekali yang menggunakan sistem distrik. Majelis memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas negara. Meskipun begitu, majelis tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan presiden secara langsung.
Yang terakhir adalah kekuasaan lembaga yudikatif. Yudikatif berhubungan dengan penyelesaian masalah-masalah negara. Untuk pangkat tertinggi yang memegang legislatif adalah ketua Pengadilan yang memiliki jabatan 5 tahun.
Ketua lembaga yudikatif memiliki peran untuk mengangkat sekaligus memberhentikan ketua maupun anggota Mahkamah atau Jaksa Agung. Peran utamanya adalah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga yudikatif. Ia juga akan mengusulkan calon Menteri Kehakiman kepada Presiden.
Selain tiga kekuasaan tersebut, Iran memiliki dewan tinggi lainnya yaitu Dewan Pengawas Konstitusi, Dewan Kebijakan Nasional, Dewan keamanan Nasional dan Majelis Ahli. Dari sekian dewan, Majelis Ahli memiliki peran yang sangat penting. Yaitu termasuk memilih Leader atau Rabbah yang akan memimpin politik sekaligus agama sesuai konstitusi, sehingga dalam prakteknya tidak bersifat absolut. Posisi Pemimpin Agung atau Leader jauh lebih kuat dibanding kekuasaan Presiden Iran itu sendiri.
Sistem kepresidenan di Iran tergolong unik. Presiden Iran merupakan orang terpenting nomor dua setelah Pemimpin Agung atau Leader. Presiden di Iran dipilih melalui pemilihan umum dan akan menjabat selama empat tahun saja. Menurut konstitusi yang berlaku, presiden diperbolehkan mencalonkan kembali dirinya sebanyak satu kali setelah berkuasa. Majelis Wali Iran akan menyetujui presiden sebelum melaksanakan tugasnya untuk memastikan bahwa visi misi dan programnya sesuai dengan ideology mereka.
Tanggung jawab presiden yang pertama adalah memastikan semua warga Iran mengikuti konstitusi dengan baik. Ia juga dituntut untuk mempraktikkan kekuasaan eksekutif tersebut. Batasan kekuasaan presiden adalah pada peran atau perkara yang berhubungan dengan kekuasaan Pemimpin Agung atau Leader.
Presiden nantinya mengepalai Kabinet sehingga memiliki kuasa atas membuat keputusan terutama mengenai administrasi negara. Uniknya lagi, badan eksekutif seperti presiden tidak memiliki kekuasaan atas pasukan angkatan bersenjata karena ini merupakan wewenang Pemimpin Agung.
Presiden nantinya memiliki wewenang untuk melantik Menteri Pertahanan namun harus disetujui oleh Pemimpin Agung terlebih dahulu. Presiden Iran yang kini berkuasa adalah Hassan Rouhani yang menjabat sejak Agustus 2013.
Demikian informasi tentang daftar nama presiden negara Iran terbaru dari tahun ke tahun lengkap. Presiden Iran sekarang masih dijabat oleh Hassan Rouhani.
Hari ini, Islam Syiah Dua Belas Imam adalah agama resmi negara, yang dipeluk sekitar 90% sampai 95% penduduk. Sekitar 4% sampai 8% dari populasi adalah Muslim Sunni, terutama Kurdi dan Baloch. Sisanya 2% adalah agama minoritas non-Muslim, termasuk Kristen, Yahudi, Baha'i, Mandean, Yezidi, Yarsani, dan Zoroaster.
Sistem politik di Iran menganut sebuah konstitusi berasaskan Qoanun-e Asasi atau yang lebih umum disebut Undang-Undang Dasar. Hukum tertinggi Iran adalah Konstitusi Republik Islam Iran yang untuk pertama kalinya disahkan pada tahun 1979. Amandemen undang-undang ini dilakukan pada tahun 1989.
Sistem Pemerintahan Iran
Sama seperti penyelenggaraan pemerintah di negara republik lainnya, Iran juga membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga bagian. Yang pertama adalah kekuasaan eksekutif. Lembaga ini dikepalai langsung oleh presiden. Presiden dalam melakukan tugasnya akan dibantu oleh Sembilan wakil yang membidangi masing-masing tugas. Ada pula 21 menteri anggota kabinet yang bertugas membantu tugas-tugas presiden nantinya. Karena masih menganut sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer, maka kabinet akan diangkat oleh Presiden yang harus mendapatkan persetujuan dari majelis.
Kekuasaan kedua yaitu lembaga legislatif yang dikenal sebagai Majelis-e Syura-e islam dengan anggota sebanyak 290 orang. Untuk menjadi anggota majelis, peserta dipilih melalui pemilihan umum setiap empat tahun sekali yang menggunakan sistem distrik. Majelis memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas negara. Meskipun begitu, majelis tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan presiden secara langsung.
Yang terakhir adalah kekuasaan lembaga yudikatif. Yudikatif berhubungan dengan penyelesaian masalah-masalah negara. Untuk pangkat tertinggi yang memegang legislatif adalah ketua Pengadilan yang memiliki jabatan 5 tahun.
Ketua lembaga yudikatif memiliki peran untuk mengangkat sekaligus memberhentikan ketua maupun anggota Mahkamah atau Jaksa Agung. Peran utamanya adalah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga yudikatif. Ia juga akan mengusulkan calon Menteri Kehakiman kepada Presiden.
Selain tiga kekuasaan tersebut, Iran memiliki dewan tinggi lainnya yaitu Dewan Pengawas Konstitusi, Dewan Kebijakan Nasional, Dewan keamanan Nasional dan Majelis Ahli. Dari sekian dewan, Majelis Ahli memiliki peran yang sangat penting. Yaitu termasuk memilih Leader atau Rabbah yang akan memimpin politik sekaligus agama sesuai konstitusi, sehingga dalam prakteknya tidak bersifat absolut. Posisi Pemimpin Agung atau Leader jauh lebih kuat dibanding kekuasaan Presiden Iran itu sendiri.
Presiden Iran dan Tanggung Jawab
Sistem kepresidenan di Iran tergolong unik. Presiden Iran merupakan orang terpenting nomor dua setelah Pemimpin Agung atau Leader. Presiden di Iran dipilih melalui pemilihan umum dan akan menjabat selama empat tahun saja. Menurut konstitusi yang berlaku, presiden diperbolehkan mencalonkan kembali dirinya sebanyak satu kali setelah berkuasa. Majelis Wali Iran akan menyetujui presiden sebelum melaksanakan tugasnya untuk memastikan bahwa visi misi dan programnya sesuai dengan ideology mereka.
Tanggung jawab presiden yang pertama adalah memastikan semua warga Iran mengikuti konstitusi dengan baik. Ia juga dituntut untuk mempraktikkan kekuasaan eksekutif tersebut. Batasan kekuasaan presiden adalah pada peran atau perkara yang berhubungan dengan kekuasaan Pemimpin Agung atau Leader.
Presiden nantinya mengepalai Kabinet sehingga memiliki kuasa atas membuat keputusan terutama mengenai administrasi negara. Uniknya lagi, badan eksekutif seperti presiden tidak memiliki kekuasaan atas pasukan angkatan bersenjata karena ini merupakan wewenang Pemimpin Agung.
Presiden nantinya memiliki wewenang untuk melantik Menteri Pertahanan namun harus disetujui oleh Pemimpin Agung terlebih dahulu. Presiden Iran yang kini berkuasa adalah Hassan Rouhani yang menjabat sejak Agustus 2013.
Daftar Nama Presiden Iran
No | Nama Presiden | Awal Menjabat | Akhir Menjabat |
---|---|---|---|
1 | Abolhassan Banisadr | 04 Februari 1980 | 22 Juni 1981 |
2 | Mohammad-Ali Rajai | 02 Agustus 1981 | 30 Agustus 1981 |
3 | Ali Khamenei | 13 Oktober 1981 | 03 Agustus 1989 |
4 | Akbar Hashemi Rafsanjani | 03 Agustus 1989 | 03 Agustus 1997 |
5 | Mohammad Khatami | 03 Agustus 1997 | 03 Agustus 2005 |
6 | Mahmoud Ahmadinejad | 03 Agustus 2005 | 03 Agustus 2013 |
7 | Hassan Rouhani | 03 Agustus 2013 | sedang menjabat |
Post a Comment
Post a Comment