Daftar isi [ Tampil ]
Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP - Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak digunakan untuk
kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk bisa memenuhi kewajiban sebagai pembayar pajak, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, siapa pun yang menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan maupun dari usaha sendiri wajib memiliki NPWP.
Kewajiban tersebut muncul karena perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya, para wajib pajaklah yang harus melaporkan sendiri jumlah pajak yag dibayarkan dari penghasilan yang didapatkannya.
Semua orang yang sudah berpenghasilan wajib membayar pajak penghasilan (PPh
21). Orang yang berdasarkan perundang-undangan sudah memiliki hak dan
kewajiban perpajakan disebut Wajib Pajak atau WP. Setiap WP wajib memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sebagai warga negara yang baik, pastinya Anda sudah tidah asing dengan NPWP. Seperti halnya KTP yang merupakan identitas pribadi, NPWP juga sangat penting karena merupakan tanda pengenal atau identitas para wajib pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak. NPWP diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Dengan NPWP, kemungkinan untuk berlaku curang dapat diminimalkan.
Bagi para wajib pajak sendiri, NPWP diperlukan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti bayar dan lapor pajak. Siapa saja yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP tetapi tidak mendaftarkan diri dapat dikenai sanksi berupa tarif pajak yang 20% lebih tinggi daripada tarif normal.
NPWP dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk bisa melakukan e-filling dan transaksi perpajakan lain. Selain itu, NPWP juga sering sering diminta sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai macam pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP adalah Direktorat Wajib Pajak. NPWP dibuat dalam bentuk kartu tanda pengenal yang tidak memiliki masa kedaluwarsa alias berlaku seumur hidup. Jika hilang, Anda harus membuat NPWP pengganti. Namun, penghapusan NPWP bisa dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sesuai perundang-undangan perpajakan.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, NPWP wajib dimiliki oleh para wajib
pajak. Adapun yang dimaksud wajib pajak adalah orang atau badan yang telah
memiliki penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP).
Berdasarkan kriteria tersebut, maka NPWP terdiri dari dua jenis, yaitu:
NPWP pribadi adalah NPWP yang diberikan Ditjen Pajak kepada perorangan,
baik yang belum maupun sudah berkeluarga, dan sudah memenuhi syarat sebagai
wajib pajak.Akan tetapi, NPWP tidak wajib dimiliki oleh seorang istri yang
tidak memiliki perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan
suaminya.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, baik karyawan, wiraswasta, pekerja professional, maupun investor. Asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, Anda harus membayar pajak penghasilan. Namun, besarnya pajak yang dibayarkan tentu tidaklah sama.
NPWP badan adalah NPWP yang diberikan Ditjen Pajak kepada badan atau
perusahaan yang mendapatkan penghasilan di Indonesia dan memenuhi syarat
sebagai wajib pajak.
Bagaimana dengan para pemilik bisnis/perusahaan atau yang biasa disebut entrepreneur? Untuk jenis profesi ini, Anda wajib memiliki kedua jenis NPWP tersebut, baik NPWP pribadi maupun NPWP badan.
Yang perlu juga diketahui, NPWP tidak hanya perlu dimiliki oleh orang yang sudah memiliki penghasilan. Anda yang statusnya belum bekerja pun tetap bisa melakukan proses pengajuan pembuatan NPWP. Justru, hal ini akan menguntungkan karena jika diterima bekerja dan kantor memberikan syarat NPWP, Anda tidak perlu repot-repot lagi membuatnya.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan NPWP? Ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu mendaftarkan diri secara offline maupun online. Untuk mengetahui persyaratan yang harus disiapkan dan prosedurnya, simak uraian di bawah ini.
Dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk membuat NPWP berbeda-beda, tergantung jenis wajib pajaknya, apakah karyawan, wirausahawan, atau wanita yang sudah menikah. Apa saja persyaratan untuk masing-masing kategori wajib pajak tersebut?
Seorang istri bisa mengajukan NPWP untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang terpisah dari NPWP suami. Persyaratan yang harus dibawa adalah:
Cara pertama untuk mendapatkan NPWP adalah dengan mendaftarkan diri secara offline.Anda bisa membuat kartu NPWP dengan cara datang langsung
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Mendatangi langsung KPP adalah cara yang paling cepat untuk mengurus pembuatan kartu NPWP. Karena itu, cara ini sangat disarankan bagi Anda yang membutuhkan kartu NPWP sesegera mungkin. Lakukan langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP melalui KPP:
Bagi Anda yang kesulitan untuk mengajukan pendaftaran pembuatan NPWP karena lokasi KPP cukup jauh, ada alternatif lain yang bisa dilakukan. Anda bisa memanfaatkan jasa pos atau ekspedisi terdekat. Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran lalu dikirimkan ke KPP tujuan bersama seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
Cara mana pun yang Anda pilih, kelancaran proses pembuatan NPWP sangat tergantung pada lengkap tidaknya persyaratan yang disertakan. Karena itu, sangat penting untuk mengetahui apa saja dokumen yang diperlukan sebelum Anda mendaftar.
Bagi Anda yang terlalu sibuk untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP di
KPP, ada cara lain yang sangat praktis. Anda bisa memanfaatkan layanan yang
diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu membuat NPWP secara online.
Anda bisa mendaftar melalui laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online, yaitu di alamathttps://ereg.pajak.go.id. Perlu diketahui, jika mendaftar secara online di e-regpajak, NPWP Anda akan secara otomatis terdaftar di KPP sesuai tempat tinggal saat ini.
Setelah permohonan disetujui, Anda tidak perlu repot menunggu NPWP jadi. Kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan menggunakan jasa ekspedisi. Jika Anda belum juga menerima kartu NPWP, bisa jadi, ada syarat yang belum lengkap atau tidak sah.
Jika ini terjadi, cek kembali semua dokumen yang sudah diunggah. Anda bisa mengulangi proses pengunggahan jika ada dokumen yang terlewat atau tampilannya kurang jelas. Jika ternyata seluruh dokumen sudah lengkap dan jelas, hubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih jelas.
Untuk membuat NPWP secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka lamanhttps://ereg.pajak.go.id .
2. Buat akun dengan cara:
3. Untuk memulai proses pengajuan NPWP, Anda harus login terlebih dahulu.
4. Pilih menu “Permohonan” dan “Pendaftaran NPWP”.
5. Pada layar akan terlihat formulir registrasi data Wajib Pajak (WP) dari 1 hingga 9, terdiri dari:
6. Isilah semua formulir tersebut dengan benar dan lengkap sesuai urutan. Setiap selesai mengisi, klik menu “Next” di bagian bawah.
7. Pada formulir 1, pilih kategori wajib pajak dan status. Jika Anda masih lajang (laki-laki maupun perempuan), pilih status “Pusat”, sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin membuat NPWP terpisah dari suami, pilih status “Cabang”. Setelah diisi, klik “Next”
8. Pada formulir 8, Anda harus mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Pastikan data yang dimasukkan benar agar pengajuan NPWP Anda diterima. Rincian dokumen persyaratan akan diuraikan pada bagian selanjutnya.
9. Setelah mengisi formulir 9, klik “Simpan”.
10. Pada layar, akan muncul status pendaftaran NPWP. Sistem secara otomatis akan memberikan rekomendasi KPP yang tepat untuk mengurus pengajuan NPWP yang baru saja Anda lakukan berdasarkan alamat yang didaftarkan.
11. Klik menu “Minta Token” untuk mendapatkan kode unik yang akan dikirimkan melalui e-mail.
12. Copy kode unik yang dikirimkan ke e-mail, lalu kembali ke menu dashboard di website. Klik menu “Kirim Permohonan”.
13. Ceklis pernyataan yang diminta dan masukkan kode token ke dalam kolom yang terdapat pada Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan, lalu klik “Kirim”.
14. Proses pengajuan NPWP secara online telah selesai.
Langkah selanjutnya, Anda tinggal menunggu e-mail konfirmasi apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak. Bila pengajuan diterima, NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar.
Pada langkah ke-8, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang diminta. Untuk itu, sebelumnya, Anda harus sudah menyiapkan dokumen tersebut dalam bentuk file digital dengan cara memindainya.
a. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen terdiri dari:
b. Untuk WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau pengusaha tertentu, dokumen yang harus diunggah meliputi:
c. Untuk WP orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikeni pajak terpisah dari suami, harus disiapkan dokumen berikut:
Jika tidak memungkinkan mengunggah dokumen secara online, Anda tetap bisa melakukan pendaftarn secara online, tetapi dokumen dikirim melalui jasa ekspedisi. Caranya, pada formulir isian ke-8, pilih menu “Kirim Manual”.
Selanjutnya, klik tombol “Daftar”, lalu cetak dokumen yang tertera di layar, yang terdiri dari Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tanda tangani kedua surat tersebut dan satukan dengan berkas dokumen lain yang sudah disiapkan.
Anda bisa membawa semua dokumen tersebut ke KPP secara langsung atau mengirimkannya lewat Pos Tercatat. Seluruh dokumen tersebut harus dikirimkan paling lambat 14hari setelah formulir elektronik dikirimkan.
Dalam kehidupan bernegara, pajak memiliki fungsi yang sangat vital bagi keberhasilan pembangunan. Dengan memahami fungsi pajak, diharapkan seluruh lapisan masyarakat akan memahami pentingnya membayar pajak.
Peran aktif dan kesadaran para wajib pajak sangat dibutuhkan agar fungsi pajak dapat dijalankan. Dengan banyaknya pilihan dan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam proses pembuatan NPWP, tak ada lagi alasan bagi para wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya.
Untuk bisa memenuhi kewajiban sebagai pembayar pajak, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, siapa pun yang menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan maupun dari usaha sendiri wajib memiliki NPWP.
Kewajiban tersebut muncul karena perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya, para wajib pajaklah yang harus melaporkan sendiri jumlah pajak yag dibayarkan dari penghasilan yang didapatkannya.
Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
500px.com |
Sebagai warga negara yang baik, pastinya Anda sudah tidah asing dengan NPWP. Seperti halnya KTP yang merupakan identitas pribadi, NPWP juga sangat penting karena merupakan tanda pengenal atau identitas para wajib pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak. NPWP diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Dengan NPWP, kemungkinan untuk berlaku curang dapat diminimalkan.
Bagi para wajib pajak sendiri, NPWP diperlukan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti bayar dan lapor pajak. Siapa saja yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP tetapi tidak mendaftarkan diri dapat dikenai sanksi berupa tarif pajak yang 20% lebih tinggi daripada tarif normal.
NPWP dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk bisa melakukan e-filling dan transaksi perpajakan lain. Selain itu, NPWP juga sering sering diminta sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai macam pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP adalah Direktorat Wajib Pajak. NPWP dibuat dalam bentuk kartu tanda pengenal yang tidak memiliki masa kedaluwarsa alias berlaku seumur hidup. Jika hilang, Anda harus membuat NPWP pengganti. Namun, penghapusan NPWP bisa dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sesuai perundang-undangan perpajakan.
Jenis-Jenis NPWP
lasada.co |
Berdasarkan kriteria tersebut, maka NPWP terdiri dari dua jenis, yaitu:
a. NPWP Pribadi
plus.google.com |
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, baik karyawan, wiraswasta, pekerja professional, maupun investor. Asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, Anda harus membayar pajak penghasilan. Namun, besarnya pajak yang dibayarkan tentu tidaklah sama.
b. NPWP Badan
mediakebumen.com |
Bagaimana dengan para pemilik bisnis/perusahaan atau yang biasa disebut entrepreneur? Untuk jenis profesi ini, Anda wajib memiliki kedua jenis NPWP tersebut, baik NPWP pribadi maupun NPWP badan.
Yang perlu juga diketahui, NPWP tidak hanya perlu dimiliki oleh orang yang sudah memiliki penghasilan. Anda yang statusnya belum bekerja pun tetap bisa melakukan proses pengajuan pembuatan NPWP. Justru, hal ini akan menguntungkan karena jika diterima bekerja dan kantor memberikan syarat NPWP, Anda tidak perlu repot-repot lagi membuatnya.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan NPWP? Ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu mendaftarkan diri secara offline maupun online. Untuk mengetahui persyaratan yang harus disiapkan dan prosedurnya, simak uraian di bawah ini.
Syarat Membuat NPWP
syarat-0.blogspot.com |
a. Persyaratan untuk Membuat NPWP Karyawan/Pekerja Kantoran:
- Fotokopi KTP untuk WNI dan paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keputusan (SK) untuk ASN dan surat keterangan kerja dari perusahaan untuk karyawan swasta.
- Formulir pengajuan NPWP yang sudah diisi dengan benar dan lengkap.
b. Persyaratan untuk Membuat NPWP Wirausaha
- Fotokopi KTP untuk WNI dan paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan jenis dan lokasi kegiatan usaha.
- Jika bekerja sama dengan aplikasi online, sertakan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi onlineyang menyatakanbahwa Anda adalah penyedia jasa tersebut.
- Formulir pengajuan NPWP yang sudah diisi dengan benar dan lengkap.
c. Persyaratan untuk Membuat NPWP Wanita yang Sudah Menikah
Seorang istri bisa mengajukan NPWP untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang terpisah dari NPWP suami. Persyaratan yang harus dibawa adalah:
- Fotokopi KTP untuk WNI dan paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Fotokopi akta perkawinan.
- Fotokopi Kartu Keluarta (KK).
- Fotokopi kartu NPWP suami atau dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang disetujui pihak suami dan istri atau surat pernyataan bahwa istri menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
- Jika istri adalah wirausahawan, sertakan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas beserta lokasinya.
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi onlineyang menyatakanbahwa usaha tersebut adalah mitra penyedia jasa aplikasi online tersebut.
- Formulir pengajuan NPWP yang sudah diisi dengan benar dan lengkap.
Cara Mendaftar dan Syarat Membuat NPWP Offline
plus.google.com |
a. Cara Membuat NPWP Pribadi melalui KPP
Mendatangi langsung KPP adalah cara yang paling cepat untuk mengurus pembuatan kartu NPWP. Karena itu, cara ini sangat disarankan bagi Anda yang membutuhkan kartu NPWP sesegera mungkin. Lakukan langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP melalui KPP:
- Persiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Datanglah ke KPP yang paling dekat sesuai dengan tempat tinggal Anda. Jika alamat domisili berbeda dengan yang tercantum pada KTP, sertakan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahaan tempat Anda berdomisili saat ini.
- Mintalah formulir pengajuan NPWP kepada petugas pendaftaran di KPP, isilah dengan benar dan lengkap, lalu ditandatangani.
- Serahkan kembali formulir yang sudah diisi kepada petugas. Petugas akan memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen. Jika memenuhi syarat, pembuatan kartu NPWP akan segera diproses.
- Selanjutnya, petugas akan memberikan Anda tanda terima pendaftaran Wajib Pajak. Tanda terima ini akan menjadi bukti bahwa pendaftaran untuk mendapatkan NPWP, sudah Anda lakukan.
- Proses pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya dan hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja. Selanjutnya, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos tercatat.
b. Cara Membuat NPWP Pribadi melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Bagi Anda yang kesulitan untuk mengajukan pendaftaran pembuatan NPWP karena lokasi KPP cukup jauh, ada alternatif lain yang bisa dilakukan. Anda bisa memanfaatkan jasa pos atau ekspedisi terdekat. Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran lalu dikirimkan ke KPP tujuan bersama seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
Cara mana pun yang Anda pilih, kelancaran proses pembuatan NPWP sangat tergantung pada lengkap tidaknya persyaratan yang disertakan. Karena itu, sangat penting untuk mengetahui apa saja dokumen yang diperlukan sebelum Anda mendaftar.
Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Online
goukm.id |
Anda bisa mendaftar melalui laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online, yaitu di alamathttps://ereg.pajak.go.id. Perlu diketahui, jika mendaftar secara online di e-regpajak, NPWP Anda akan secara otomatis terdaftar di KPP sesuai tempat tinggal saat ini.
Setelah permohonan disetujui, Anda tidak perlu repot menunggu NPWP jadi. Kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan menggunakan jasa ekspedisi. Jika Anda belum juga menerima kartu NPWP, bisa jadi, ada syarat yang belum lengkap atau tidak sah.
Jika ini terjadi, cek kembali semua dokumen yang sudah diunggah. Anda bisa mengulangi proses pengunggahan jika ada dokumen yang terlewat atau tampilannya kurang jelas. Jika ternyata seluruh dokumen sudah lengkap dan jelas, hubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih jelas.
Untuk membuat NPWP secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka lamanhttps://ereg.pajak.go.id .
2. Buat akun dengan cara:
- Klik “daftar” pada bagian bawah.
- Masukkan alamat e-maildan captcha, laluklik “Daftar”
- Cek e-mail, klik link verifikasi yang dikirimkan. Anda akan diarahkan kembali ke website.
- Pilih jenis NPWP, isi kolom data yang diminta, lalu klik “Daftar”
- Cek e-mail, klik link aktivasi yang dikirimkan. Anda akan diarahkan kembali ke website.
- Sekarang, Anda sudah memiliki akun yang bisa digunakan untuk membuat permohonan NPWP.
3. Untuk memulai proses pengajuan NPWP, Anda harus login terlebih dahulu.
4. Pilih menu “Permohonan” dan “Pendaftaran NPWP”.
5. Pada layar akan terlihat formulir registrasi data Wajib Pajak (WP) dari 1 hingga 9, terdiri dari:
- Kategori
- Identitas
- Penghasilan
- Alamat
- Alamat Domisili (KTP)
- Alamat Usaha (bagian ini bisa Anda lewatkan jika memilih kategori NPWP pribadi)
- Info Tambahan
- Persyaratan
- Pernyataan
6. Isilah semua formulir tersebut dengan benar dan lengkap sesuai urutan. Setiap selesai mengisi, klik menu “Next” di bagian bawah.
7. Pada formulir 1, pilih kategori wajib pajak dan status. Jika Anda masih lajang (laki-laki maupun perempuan), pilih status “Pusat”, sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin membuat NPWP terpisah dari suami, pilih status “Cabang”. Setelah diisi, klik “Next”
8. Pada formulir 8, Anda harus mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Pastikan data yang dimasukkan benar agar pengajuan NPWP Anda diterima. Rincian dokumen persyaratan akan diuraikan pada bagian selanjutnya.
9. Setelah mengisi formulir 9, klik “Simpan”.
10. Pada layar, akan muncul status pendaftaran NPWP. Sistem secara otomatis akan memberikan rekomendasi KPP yang tepat untuk mengurus pengajuan NPWP yang baru saja Anda lakukan berdasarkan alamat yang didaftarkan.
11. Klik menu “Minta Token” untuk mendapatkan kode unik yang akan dikirimkan melalui e-mail.
12. Copy kode unik yang dikirimkan ke e-mail, lalu kembali ke menu dashboard di website. Klik menu “Kirim Permohonan”.
13. Ceklis pernyataan yang diminta dan masukkan kode token ke dalam kolom yang terdapat pada Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan, lalu klik “Kirim”.
14. Proses pengajuan NPWP secara online telah selesai.
Langkah selanjutnya, Anda tinggal menunggu e-mail konfirmasi apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak. Bila pengajuan diterima, NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar.
Pada langkah ke-8, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang diminta. Untuk itu, sebelumnya, Anda harus sudah menyiapkan dokumen tersebut dalam bentuk file digital dengan cara memindainya.
a. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen terdiri dari:
- KTP untuk WNI.
- Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk WNA
b. Untuk WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau pengusaha tertentu, dokumen yang harus diunggah meliputi:
- KTP untuk WNI.
- Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, minimal lurah/kepala desa.
c. Untuk WP orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikeni pajak terpisah dari suami, harus disiapkan dokumen berikut:
- KTP untuk WNI.
- Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk WNA.
- Kartu NPWP milik suami.
- Kartu Keluarga
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Jika tidak ada, bisa juga berupa surat pernyataan bahwa istri menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Jika tidak memungkinkan mengunggah dokumen secara online, Anda tetap bisa melakukan pendaftarn secara online, tetapi dokumen dikirim melalui jasa ekspedisi. Caranya, pada formulir isian ke-8, pilih menu “Kirim Manual”.
Selanjutnya, klik tombol “Daftar”, lalu cetak dokumen yang tertera di layar, yang terdiri dari Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tanda tangani kedua surat tersebut dan satukan dengan berkas dokumen lain yang sudah disiapkan.
Anda bisa membawa semua dokumen tersebut ke KPP secara langsung atau mengirimkannya lewat Pos Tercatat. Seluruh dokumen tersebut harus dikirimkan paling lambat 14hari setelah formulir elektronik dikirimkan.
Dalam kehidupan bernegara, pajak memiliki fungsi yang sangat vital bagi keberhasilan pembangunan. Dengan memahami fungsi pajak, diharapkan seluruh lapisan masyarakat akan memahami pentingnya membayar pajak.
Peran aktif dan kesadaran para wajib pajak sangat dibutuhkan agar fungsi pajak dapat dijalankan. Dengan banyaknya pilihan dan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam proses pembuatan NPWP, tak ada lagi alasan bagi para wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya.
Post a Comment
Post a Comment