Daftar isi [ Tampil ]
Cara, Syarat Membuat, dan Perpanjangan SKCK Offline dan Online - Mungkin, Anda masih asing mendengar nama SKCK. Tapi, kalau menyebut
SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik, pasti Anda sudah sangat
familiar, bukan? Sebetulnya, SKCK atau Surat Keterangan Catatan
Kepolisian adalah pengganti SKKB.
Lalu, apa perbedaan antara keduanya? SKKB hanya bisa dikeluarkan jika si pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindak kejahatan sampai tanggal dikeluarkannya surat, sedangkan SKCK tetap bisa diterbitkan sekalipun pernah melakukan tindak kejahatan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan
resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi intelijen keamanan
(intelkam) kepada pemohon atau warga masyarakat.
Fungsinya adalah untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan tentang si pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Surat ini biasanya digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam mengurus suatu keperluan. Pihak kepolisian akan mengeluarkan SKCK berdasarkan hasil penelitian terhadap biodata dan catatan tentang si pemohon.
Lalu, bagaimana sih prosedur pembuatan SKCK? Apa benar prosesnya rumit dan lama? Jawabannya, sama sekali tidak, asalkan semua persyaratannya sudah dipersiapkan. Apalagi, sekarang, Anda juga bisa memilih untuk membuat SKCK secara offline maupun online.
Pembuatan SKCK secara offline dilakukan dengan cara mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan yang diminta dan mengisi formulir. Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah file digital dari dokumen persyaratan yang diminta dan mengisi formulir di website secara berurutan.
Membuat SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Perbedaannya terletak pada tujuan pembuatan dokumen SKCK tersebut. Jadi, Anda harus pastikan lebih dahulu tujuan pembuatan SKCK agar bisa datang ke tempat yang tepat.
a. Mabes Polri
SKCK yang dibuat di Mabes Polri digunakan untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden, pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan pusat, penerbitan Visa, surat izin tetap tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak untuk pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah ke luar negeri.
b. Polda
Anda bisa datang ke Polda jika ingin membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, mengurus paspor dan visa, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
c. Polres
Anda juga bisa membuat SKCK di Polres untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan pencalonanan bupati/walikota.
d. Polsek
Di Polsek, Anda bisa mengurus pembuatan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan swasta, pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, mengurus izin usaha, perpanjangan kontrak karyawan, atau untuk melanjutkan sekolah.
Sebagaimana dokumen lainnya, Anda juga harus menyiapkan berbagai
kelengkapan yang merupakan syarat pembuatan SKCK. Jadi, sebelum datang
ke kantor kepolisian, siapkan terlebih dahulu persyaratan yang
diperlukan, yang terdiri dari:
a. Surat Pengantar dari Kelurahan
Sebenarnya, surat pengantar dari kelurahan ini bukan syarat mutlak. Di beberapa tempat, pihak kepolisian tidak memintanya. Akan tetapi, lebih baik berjaga-jaga daripada membuang waktu untuk bolak-balik, bukan?
Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, sudah pasti, Anda harus lebih dahulu meminta surat pengantar dari ketua RT, kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah itu, barulah Anda bisa meminta surat pengantar dari lurah atau kepala desa.
b. Dokumen Identitas Pribadi
Bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mengajukan pembuatan SKCK. Warga Negara Asing (WNA) pun bisa mengajukan permintaan pembuatan SKCK. Tentu saja, ada perbedaan persyaratan untuk keduanya, sebagai berikut:
- Untuk WNI:
- Untuk WNA:
fotokopi paspor, surat dari sponsor/pihak yang mempekerjakan, kartu identitas dan surat nikah jika sponsornya adalah suami/istri WNI, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), IMTA dari Kemenaker RI, Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian, dan 6 lembar pasfoto berukuran 4x6 berlatar belakang warna kuning.
Setelah semua persyaratan di atas sudah lengkap, sekarang waktunya Anda memulai proses pembuatan SKCK. Karena kondisi setiap orang berbeda, berikut akan dijelaskan proses pembuatan SKCK pada beberapa kondisi.
Untuk membuat SKCK, prosedur umum yang biasa dilakukan adalah:
- Bawa semua persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor kepolisian sesuai domisili Anda. Loket layanan pembuatan SKCK buka seteiaphari kerja, yaitu dari Senin-Jumat, pukul dan tujuan pembuatan SKCK, Polsek untuk tingkat kecamatan, Polres untuk tingkat kabupaten. 08.30-15.00 waktu setempat dan tutup sementara saat jam istirahat.
- Di loket pelayanan, petugas akan memberikan blanko yang harus diisi dengan data pribadi dan surat pernyataan bahwa Anda tidak pernah melakukan kejahatan apa pun.
- Proses kemudian dilanjutkan dengan perekaman sidik jari. Tanyakan soal biaya untuk tahap ini karena beda tempat, berbeda pula kebijakannya. Ada yang masih mengenakan biaya, ada juga yang sudah menggratiskan. Rumus sidik jari harus direkam di Polres dengan surat pengantar dai Polsek.
- Sekarang, Anda tinggal menunggu dipanggil. Biasanya, tidak sampai satu jam, SKCK sudah selesai. Untuk keperluan yang berhubungan dengan luar negeri, SKCK dibuat dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK ini, yaitu sebesar Rp30 ribu untuk WNI dan Rp60 ribu untuk WNA. SKCK pun sudah bisa Anda terima untuk digunakan sesuai keperluan.
Lalu bagaimana kalau Anda bertempat tinggal di kota yang berbeda dengan yang tercantum di KTP? Untuk kasus seperti ini, ada dua cara yang bisa Anda lakukan:
- Dengan membuat surat domisili. Caranya, mintalah surat pengantar dari ketua RT, ketua RW, kemudian dari lurah atau kepala desa. Setelah jadi, gunakan surat domisili ini untuk mengurus pembuatan SKCK seperti cara di atas. Cara pertama ini bisa dilakukan jika Anda tidak memiliki kerabat yang tinggal di tempat asal untuk membantu mengurus SKCK.
- Dengan merekam sidik jari. Lakukan perekaman sidik jari di kantor kepolisian dengan membawa persyaratan seperti hendak membuat SKCK. Kirimkan hasil perekaman sidik jari tersebut kepada orang yang akan membantu mengurus SKCK di kota asal Anda. Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan seperti biasa.
Seperti sudah disebutkan di atas, akta kelahiran merupakan salah satu persyaratan umum yang harus disiapkan untuk membuat SKCK. Namun, bagaimana kalau dokumen ini tidak ada? Bisa karena hilang atau memang tak ada, misalnya pada orang yang sudah lanjut usia. Tenang, ada solusinya, yaitu:
- Pada saat meminta surat pengantar untuk pembuatan SKCK, Anda bisa sekaligus minta dibuatkan surat pengantar di tingkat RT dan RW untuk membuat surat keterangan belum memiliki akta kelahiran.
- Bawalah surat tersebut ke kantor pelayanan terpadu yang ada di tempat tinggal Anda. Isilah surat pernyataan belum memiliki akta kelahiran yang disediakan, lengkapi dengan materai Rp6.000,00 dan tanda tangan.
- Setelah surat keterangan belum memiliki akta kelahiran tersebut jadi, bawalah ke kantor kepolisian bersama persyaratan lainnya untuk membuat SKCK.
Agar pembuatan SKCK berjalan lancar, ada beberapa tips yang sebaiknya diperhatikan, yaitu:
- Datanglah sepagi mungkin ke kantor kepolisian agar bisa lebih cepat dilayani. Dengan begitu, Anda tidak perlu membuang banyak waktu untuk mengantre.
- Bawalah semua dokumen persyaratan baik asli maupun fotokopinya. Siapkan fotokopi dalam jumlah banyak agar jika terjadi sesuatu, Anda tidak perlu bolak-balik ke rumah.
- Setelah SKCK jadi, jangan lupa untuk langsung meminta legalisir saat itu juga.
Di era digital saat ini, masyarakat menginginkan segala hal yang praktis dan cepat. Begitu juga dengan layanan publik, termasuk pembuatan SKCK. Bagi sebagian orang, terutama yang tinggal di kota-kota besar, sudah bukan masanya lagi membuang banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian dan mengantre hanya untuk mendapatkan selembar surat.
Untuk merespons kebutuhan ini, pihak Polri menyediakan layanan khusus untu pembuatan SKCK secara online yang bisa diakses di alamat www.skck.polri.go.id.Selain alamat tersebut, biasanya setiap daerah memiliki alamat situs layanan SKCK yang berbeda.
Sebetulnya, persyaratan untuk membuat SKCK secara online tidak berbeda dengan cara offline. Hanya saja, dokumen-dokumen yang diperlukan dibuat dalam bentuk file digital berupa hasil scan paspor, KTP, KK, Akta Kelahiran atau Surat Tanda Lahir, ijazah, dan 6 lembar pasfoto 4x6 berlatar merah.
Yang perlu diketahui, proses online dalam pembuatan SKCK ini hanya dilakukan untuk tahap registrasi. Untuk proses lainnya, Anda tetap harus datang ke kantor kepolisian. Adapun cara membuat SKCK secara online adalah:
- Kunjungi portal SKCK online, pilih menulayananpembuatan SKCK.
- Isi semua data pribadi yang diminta, seperti nama, NIK, wilayah Polres, nama ayah dan ibu kandung, alamat, pekerjaan, saudara kandung, data mengenai pendidikan, juga foto yang harus Anda unggah.
- Selanjutnya, Anda harus mengisi kotak pertanyaan apakah pernah terlibat tindak kejahatan atau tidak.
- Anda juga harus mengisi kolom tujuan pembuatan SKCK. Setelah itu, klik “Next”.
- Setelah semua diisi dengan lengkap dan benar, klik “Kirim Data” agar sistem memproses pembuatan SKCK.
- Anda akan mendapat kode atau nomor registrasi yang harus dibawa ke loket Polsek atau Polres saat pengambilan SKCK. Jadi, catat nomor registrasi ini dengan baik.
Selain prosedur di atas, Anda harus tahu ketentuan pengambilan SKCK yang pendaftarannya dilakukan secara online, yaitu:
- Selain nomor registrasi, Anda juga harus tetap membawa fotokopi dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk proses verifikasi.
- Anda juga akan diminta mengurus rumus sidik jari di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Dokumen yang harus dibawa adalah fotokopi KTP 1 lembar, foto depan ukuran 4x6 berlatar merah 2 lembar, foto samping kiri dan kanan ukuran 4x6 dengan latar merah masing-masing sebanyak 1 lembar. Lalu, lengkapi form sidik jari.
- Jika registrasi dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK bisa diambil di loket pelayanan pada hari yang sama hingga pukul 14.00.
- SKCK harus diambil selambat-lambatnya 3 hari setelah registrasi. Jika melebihi waktu tersebut, sistem akan menghapus input secara otomatis dan Anda harus melakukan registrasi ulang.
Seperti dokumen lain pada umumnya, SKCK juga memiliki masa berlaku. Lamanya masa berlaku ini berbeda-beda, tergantung instansi yang mengeluarkannya. SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek memiliki masa berlaku selama 3 bulan, sedangkan yang dikeluarkan oleh Polres dan Polda memiliki masa berlaku 6 bulan.
Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK jika diperlukan, baik setelah habis masa berlakunya maupun sebelum tanggal kedaluwarsanya tiba. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, segera lakukan perpanjangan sebelum melebihi satu tahun. Kalau tidak, Anda harus membuat SKCK baru.
Tidak ada perbedaan dalam proses perpanjangan SKCK, baik yang dilakukan setelah kedaluwarsa maupun sebelum habis masa berlakunya. Keduanya mewajibkan kelengkapan dan persyaratan yang sama.
Pada intinya, persyaratan untuk memperpanjang SKCK sama dengan saat Anda membuat SKCK baru, dengan sedikit tambahan. Adapun dokumen yang harus disiapkan terdiri dari:
- Membawa SKCK lama yang asli/legalisir (yang maksimal telah habis masa berlaku selama 1 tahun)
- Fotokopi kartu identitas (KTP atau SIM)
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar
- Untuk memperpanjang SKCK luar negeri, Anda juga harus menyertakan fotokopi paspor dan fotokopi buku nikah (jika sudah menikah).
- Jika Anda sedang berada di luar negeri dan harus memperpanjang SKCK, perpanjangan bisa dilakukan oleh keluarga atau teman dengan menyertakan surat kuasa perwakilan.
Cara melakukan perpanjangan SKCK tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKCK baru. Bahkan, prosesnya bisa lebih cepat karena ada tahapan yang tidak perlu dilakukan. Untuk melakukan perpanjangan SKCK, lakukan langkah berikut:
- Bawalah semua dokumen persyaratan ke Polsek, Polres, atau Polda tempat sebelumnya Anda membuat SKCK. Sebisa mungkin, datanglah di waktu yang tidak terlalu sibuk seperti menjelang penerimaan PNS. Bawalah juga alat tulis supaya tidak perlu mengantre dengan pengunjung lain.
- Serahkan semua dokumen ke loket pelayanan SKCK dan mintalah formulir perpanjangan SKCK. Anda tidak perlu melakukan pencetakan sidik jari terlebih dahulu.
- Setelah jadi, segera fotokopi lembar SKCK dan mintalah legalisir kepada petugas.
- Sama seperti membuat SKCK baru, Anda harus membayar biaya sebesar Rp30.000,00.
Untuk perpanjangan SKCK secara online, caranya persis sama dengan pembuatan SKCK baru. Anda tinggal mengunjungi situs https://skck.polri.go.id atau situs institusi kepolisian di daerah masing-masing, kemudian ikuti petunjuk dan langkah-langkahnya.Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor registrasi untuk dibawa saat akan mengambil SKCK.
Bagaimana, mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK tidak serumit dan sesulit yang dibayangkan, bukan? Hal yang paling penting adalah mempersiapkan lebih dahulu semua persyaratan yang diminta. Jadi, selamat berburu SKCK!
Lalu, apa perbedaan antara keduanya? SKKB hanya bisa dikeluarkan jika si pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindak kejahatan sampai tanggal dikeluarkannya surat, sedangkan SKCK tetap bisa diterbitkan sekalipun pernah melakukan tindak kejahatan.
Apa Itu SKCK?
banyuwangi.jatim.polri |
Fungsinya adalah untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan tentang si pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Surat ini biasanya digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam mengurus suatu keperluan. Pihak kepolisian akan mengeluarkan SKCK berdasarkan hasil penelitian terhadap biodata dan catatan tentang si pemohon.
Lalu, bagaimana sih prosedur pembuatan SKCK? Apa benar prosesnya rumit dan lama? Jawabannya, sama sekali tidak, asalkan semua persyaratannya sudah dipersiapkan. Apalagi, sekarang, Anda juga bisa memilih untuk membuat SKCK secara offline maupun online.
Pembuatan SKCK secara offline dilakukan dengan cara mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan yang diminta dan mengisi formulir. Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah file digital dari dokumen persyaratan yang diminta dan mengisi formulir di website secara berurutan.
Di Mana Saja Anda Bisa Membuat SKCK?
Membuat SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Perbedaannya terletak pada tujuan pembuatan dokumen SKCK tersebut. Jadi, Anda harus pastikan lebih dahulu tujuan pembuatan SKCK agar bisa datang ke tempat yang tepat.
a. Mabes Polri
SKCK yang dibuat di Mabes Polri digunakan untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden, pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan pusat, penerbitan Visa, surat izin tetap tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak untuk pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah ke luar negeri.
b. Polda
Anda bisa datang ke Polda jika ingin membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, mengurus paspor dan visa, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
c. Polres
Anda juga bisa membuat SKCK di Polres untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan pencalonanan bupati/walikota.
d. Polsek
Di Polsek, Anda bisa mengurus pembuatan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan swasta, pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, mengurus izin usaha, perpanjangan kontrak karyawan, atau untuk melanjutkan sekolah.
Syarat Membuat SKCK Secara Offline
youtube.com |
a. Surat Pengantar dari Kelurahan
Sebenarnya, surat pengantar dari kelurahan ini bukan syarat mutlak. Di beberapa tempat, pihak kepolisian tidak memintanya. Akan tetapi, lebih baik berjaga-jaga daripada membuang waktu untuk bolak-balik, bukan?
Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, sudah pasti, Anda harus lebih dahulu meminta surat pengantar dari ketua RT, kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah itu, barulah Anda bisa meminta surat pengantar dari lurah atau kepala desa.
b. Dokumen Identitas Pribadi
Bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mengajukan pembuatan SKCK. Warga Negara Asing (WNA) pun bisa mengajukan permintaan pembuatan SKCK. Tentu saja, ada perbedaan persyaratan untuk keduanya, sebagai berikut:
- Untuk WNI:
- Fotokopi KTP/SIM/identitas lain bagi yang belum memiliki KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/ijazah terakhir
- 6 lembar pas foto berukuran 4x6 berlatar merah,
- berpakaian sopan, dan tampak muka.
- Untuk WNA:
fotokopi paspor, surat dari sponsor/pihak yang mempekerjakan, kartu identitas dan surat nikah jika sponsornya adalah suami/istri WNI, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), IMTA dari Kemenaker RI, Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian, dan 6 lembar pasfoto berukuran 4x6 berlatar belakang warna kuning.
Setelah semua persyaratan di atas sudah lengkap, sekarang waktunya Anda memulai proses pembuatan SKCK. Karena kondisi setiap orang berbeda, berikut akan dijelaskan proses pembuatan SKCK pada beberapa kondisi.
Cara Membuat SKCK
polrestanahdatar.id |
- Bawa semua persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor kepolisian sesuai domisili Anda. Loket layanan pembuatan SKCK buka seteiaphari kerja, yaitu dari Senin-Jumat, pukul dan tujuan pembuatan SKCK, Polsek untuk tingkat kecamatan, Polres untuk tingkat kabupaten. 08.30-15.00 waktu setempat dan tutup sementara saat jam istirahat.
- Di loket pelayanan, petugas akan memberikan blanko yang harus diisi dengan data pribadi dan surat pernyataan bahwa Anda tidak pernah melakukan kejahatan apa pun.
- Proses kemudian dilanjutkan dengan perekaman sidik jari. Tanyakan soal biaya untuk tahap ini karena beda tempat, berbeda pula kebijakannya. Ada yang masih mengenakan biaya, ada juga yang sudah menggratiskan. Rumus sidik jari harus direkam di Polres dengan surat pengantar dai Polsek.
- Sekarang, Anda tinggal menunggu dipanggil. Biasanya, tidak sampai satu jam, SKCK sudah selesai. Untuk keperluan yang berhubungan dengan luar negeri, SKCK dibuat dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK ini, yaitu sebesar Rp30 ribu untuk WNI dan Rp60 ribu untuk WNA. SKCK pun sudah bisa Anda terima untuk digunakan sesuai keperluan.
Cara Membuat SKCK Beda Daerah/Luar Domisili
Lalu bagaimana kalau Anda bertempat tinggal di kota yang berbeda dengan yang tercantum di KTP? Untuk kasus seperti ini, ada dua cara yang bisa Anda lakukan:
- Dengan membuat surat domisili. Caranya, mintalah surat pengantar dari ketua RT, ketua RW, kemudian dari lurah atau kepala desa. Setelah jadi, gunakan surat domisili ini untuk mengurus pembuatan SKCK seperti cara di atas. Cara pertama ini bisa dilakukan jika Anda tidak memiliki kerabat yang tinggal di tempat asal untuk membantu mengurus SKCK.
- Dengan merekam sidik jari. Lakukan perekaman sidik jari di kantor kepolisian dengan membawa persyaratan seperti hendak membuat SKCK. Kirimkan hasil perekaman sidik jari tersebut kepada orang yang akan membantu mengurus SKCK di kota asal Anda. Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan seperti biasa.
Membuatan SKCK tanpa Akta Kelahiran
Seperti sudah disebutkan di atas, akta kelahiran merupakan salah satu persyaratan umum yang harus disiapkan untuk membuat SKCK. Namun, bagaimana kalau dokumen ini tidak ada? Bisa karena hilang atau memang tak ada, misalnya pada orang yang sudah lanjut usia. Tenang, ada solusinya, yaitu:
- Pada saat meminta surat pengantar untuk pembuatan SKCK, Anda bisa sekaligus minta dibuatkan surat pengantar di tingkat RT dan RW untuk membuat surat keterangan belum memiliki akta kelahiran.
- Bawalah surat tersebut ke kantor pelayanan terpadu yang ada di tempat tinggal Anda. Isilah surat pernyataan belum memiliki akta kelahiran yang disediakan, lengkapi dengan materai Rp6.000,00 dan tanda tangan.
- Setelah surat keterangan belum memiliki akta kelahiran tersebut jadi, bawalah ke kantor kepolisian bersama persyaratan lainnya untuk membuat SKCK.
Agar pembuatan SKCK berjalan lancar, ada beberapa tips yang sebaiknya diperhatikan, yaitu:
- Datanglah sepagi mungkin ke kantor kepolisian agar bisa lebih cepat dilayani. Dengan begitu, Anda tidak perlu membuang banyak waktu untuk mengantre.
- Bawalah semua dokumen persyaratan baik asli maupun fotokopinya. Siapkan fotokopi dalam jumlah banyak agar jika terjadi sesuatu, Anda tidak perlu bolak-balik ke rumah.
- Setelah SKCK jadi, jangan lupa untuk langsung meminta legalisir saat itu juga.
Syarat Membuat SKCK Secara Online
Di era digital saat ini, masyarakat menginginkan segala hal yang praktis dan cepat. Begitu juga dengan layanan publik, termasuk pembuatan SKCK. Bagi sebagian orang, terutama yang tinggal di kota-kota besar, sudah bukan masanya lagi membuang banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian dan mengantre hanya untuk mendapatkan selembar surat.
Untuk merespons kebutuhan ini, pihak Polri menyediakan layanan khusus untu pembuatan SKCK secara online yang bisa diakses di alamat www.skck.polri.go.id.Selain alamat tersebut, biasanya setiap daerah memiliki alamat situs layanan SKCK yang berbeda.
Sebetulnya, persyaratan untuk membuat SKCK secara online tidak berbeda dengan cara offline. Hanya saja, dokumen-dokumen yang diperlukan dibuat dalam bentuk file digital berupa hasil scan paspor, KTP, KK, Akta Kelahiran atau Surat Tanda Lahir, ijazah, dan 6 lembar pasfoto 4x6 berlatar merah.
Yang perlu diketahui, proses online dalam pembuatan SKCK ini hanya dilakukan untuk tahap registrasi. Untuk proses lainnya, Anda tetap harus datang ke kantor kepolisian. Adapun cara membuat SKCK secara online adalah:
- Kunjungi portal SKCK online, pilih menulayananpembuatan SKCK.
- Isi semua data pribadi yang diminta, seperti nama, NIK, wilayah Polres, nama ayah dan ibu kandung, alamat, pekerjaan, saudara kandung, data mengenai pendidikan, juga foto yang harus Anda unggah.
- Selanjutnya, Anda harus mengisi kotak pertanyaan apakah pernah terlibat tindak kejahatan atau tidak.
- Anda juga harus mengisi kolom tujuan pembuatan SKCK. Setelah itu, klik “Next”.
- Setelah semua diisi dengan lengkap dan benar, klik “Kirim Data” agar sistem memproses pembuatan SKCK.
- Anda akan mendapat kode atau nomor registrasi yang harus dibawa ke loket Polsek atau Polres saat pengambilan SKCK. Jadi, catat nomor registrasi ini dengan baik.
Selain prosedur di atas, Anda harus tahu ketentuan pengambilan SKCK yang pendaftarannya dilakukan secara online, yaitu:
- Selain nomor registrasi, Anda juga harus tetap membawa fotokopi dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk proses verifikasi.
- Anda juga akan diminta mengurus rumus sidik jari di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Dokumen yang harus dibawa adalah fotokopi KTP 1 lembar, foto depan ukuran 4x6 berlatar merah 2 lembar, foto samping kiri dan kanan ukuran 4x6 dengan latar merah masing-masing sebanyak 1 lembar. Lalu, lengkapi form sidik jari.
- Jika registrasi dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK bisa diambil di loket pelayanan pada hari yang sama hingga pukul 14.00.
- SKCK harus diambil selambat-lambatnya 3 hari setelah registrasi. Jika melebihi waktu tersebut, sistem akan menghapus input secara otomatis dan Anda harus melakukan registrasi ulang.
Syarat-Syarat dan Cara Membuat Perpanjangan SKCK Offline &Online
Seperti dokumen lain pada umumnya, SKCK juga memiliki masa berlaku. Lamanya masa berlaku ini berbeda-beda, tergantung instansi yang mengeluarkannya. SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek memiliki masa berlaku selama 3 bulan, sedangkan yang dikeluarkan oleh Polres dan Polda memiliki masa berlaku 6 bulan.
Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK jika diperlukan, baik setelah habis masa berlakunya maupun sebelum tanggal kedaluwarsanya tiba. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, segera lakukan perpanjangan sebelum melebihi satu tahun. Kalau tidak, Anda harus membuat SKCK baru.
a. Syarat-Syarat Perpanjangan SKCK
Tidak ada perbedaan dalam proses perpanjangan SKCK, baik yang dilakukan setelah kedaluwarsa maupun sebelum habis masa berlakunya. Keduanya mewajibkan kelengkapan dan persyaratan yang sama.
Pada intinya, persyaratan untuk memperpanjang SKCK sama dengan saat Anda membuat SKCK baru, dengan sedikit tambahan. Adapun dokumen yang harus disiapkan terdiri dari:
- Membawa SKCK lama yang asli/legalisir (yang maksimal telah habis masa berlaku selama 1 tahun)
- Fotokopi kartu identitas (KTP atau SIM)
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar
- Untuk memperpanjang SKCK luar negeri, Anda juga harus menyertakan fotokopi paspor dan fotokopi buku nikah (jika sudah menikah).
- Jika Anda sedang berada di luar negeri dan harus memperpanjang SKCK, perpanjangan bisa dilakukan oleh keluarga atau teman dengan menyertakan surat kuasa perwakilan.
b. Cara Melakukan Perpanjangan SKCK secara Offline
Cara melakukan perpanjangan SKCK tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKCK baru. Bahkan, prosesnya bisa lebih cepat karena ada tahapan yang tidak perlu dilakukan. Untuk melakukan perpanjangan SKCK, lakukan langkah berikut:
- Bawalah semua dokumen persyaratan ke Polsek, Polres, atau Polda tempat sebelumnya Anda membuat SKCK. Sebisa mungkin, datanglah di waktu yang tidak terlalu sibuk seperti menjelang penerimaan PNS. Bawalah juga alat tulis supaya tidak perlu mengantre dengan pengunjung lain.
- Serahkan semua dokumen ke loket pelayanan SKCK dan mintalah formulir perpanjangan SKCK. Anda tidak perlu melakukan pencetakan sidik jari terlebih dahulu.
- Setelah jadi, segera fotokopi lembar SKCK dan mintalah legalisir kepada petugas.
- Sama seperti membuat SKCK baru, Anda harus membayar biaya sebesar Rp30.000,00.
c. Cara Melakukan Perpanjangan SKCK secara Online
Untuk perpanjangan SKCK secara online, caranya persis sama dengan pembuatan SKCK baru. Anda tinggal mengunjungi situs https://skck.polri.go.id atau situs institusi kepolisian di daerah masing-masing, kemudian ikuti petunjuk dan langkah-langkahnya.Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor registrasi untuk dibawa saat akan mengambil SKCK.
Bagaimana, mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK tidak serumit dan sesulit yang dibayangkan, bukan? Hal yang paling penting adalah mempersiapkan lebih dahulu semua persyaratan yang diminta. Jadi, selamat berburu SKCK!
Post a Comment
Post a Comment