Piagam Madinah : Sejarah, Tujuan, Fungsi dan Kandungan isi [Lengkap]

Post a Comment
Daftar isi [ Tampil ]
Piagam Madinah menjadi salah satu piagam yang sangat penting sebagai bentuk kesepakatan antara kelompok Muslim dan non Muslim. Piagam fenomenal ini lahir pada 2 tahun sebelum perang Badar yaitu sekitar tahun 622.

Piagam ini berisi pernyataan bahwa warga Muslim dan non Muslim dari Madinah telah dilindungi dari bentuk-bentuk penistaan dan gangguan apapun. Hal ini ditekankan dari bentuk kesamaan hak dan kewajiban yang sama sebagai warga dari Madinah.
Piagam Madinah
via 2.bp.blogspot.com

Sejarah Lengkap Piagam Madinah


Sejarah piagam madinah tidak pernah terlepas dari hijrahnya Nabi Muhammad SAW yang hijrah ke Madinah. Hijrahnya beliau ke Madinah beserta para pengikutnya menjadi sebuah hal aneh tersendiri pada masyarakat Madinah. Nabi dan pengikutnya menjadi kaum minoritas di Madinah.

Namun, keuletan dan ketekunan beliau rupanya membuahkan hasil yang baik. Nabi berhasil membentuk sebuah ikatan antara penduduk pendatang muslim dengan kaum lokal yang notabene memiliki suku dan kepercayaan yang berbeda-beda. Berhasilnya Nabi diterima di Madinah tidak terlepas dari jasanya dalam mempersatukan konflik perang saudara dari suku Aus dan Khazraj.

Berhasilnya beliau menjadi seorang hakim yang bijak membuat ia diterima di Madinah. Perang Saudara nyatanya berhasil diselesaikan. Perpecahan-perpecahan pun kian diperbaiki. Akhirnya, kedatangan Nabi dan pengikutnya di Madinah pun disambut baik dan nabi pun bisa dengan lebih leluasa berijtihad.

Piagam Madinah inilah yang menuangkan bentuk ijtihad Nabi Muhammad. Piagam ini terdiri atas 50 butir isi di dalamnya. Di dalam piagam madinah, berbagai golongan, suku, ras, dan agama yang berdiam di Madinah membentuk kesepakatan bersama di dalam sebuah ikatan yang satu.

Tujuan yang Tercantum Dalam Piagam Madinah


Piagam Madinah sebagai sebuah bentuk kesepakatan antara kaum Muslim dan non Muslim di Madinah tentu mengandung tujuan tertentu.

1. Mereformasi Sistem Kekabilahan atau Sistem Kesukuan
Nabi SAW telah mengenalkan sebuah institusi baru kepada masyarakat dengan sebutan Ummah Wahidah. Landasan dari Ummah Wahidah bukanlah dari nasab atau bentuk keturunan, namun sebuah bentuk keislaman. Kesatuan ini juga bukanlah bentuk perseorangan, namun penyatuan berbagai suku atau kabilah dengan tetap menghormati eksistensi kekabilahan. Ini akan mewujudkan bahwa meskipun Madinah memiliki suku dan agama yang beragam, namun tetap menjadi bangsa satu.

2. Mengenalkan Kebebasan
Konsep ini menjadi sebuah perjanjian tegas dalam Piagam Madinah. Orang-orang Yahudi tetap dalam kepercayaannya tersendiri, begitu pula dengan umat Islam. Kedua belah pihak tidak boleh saling memaksakan keyakinan yang nantinya bisa berujung pada sebuah kerusuhan atau konflik. Tentu saja, hal ini sangat sesuai dengan konsep keislaman yakni tidak boleh memaksakan ajaran.

3. Memperkenalkan Konsep Egaliter
Pada hakikatnya, semua manusia itu sama. Semua manusia tidak harus membedakan SARA. Siapa saja orang yang melanggar baik dari golonga sendiri maupun golongan lain dikenakan sanksi. Tentu saja, hal ini sesuai dengan karakteristik umat islam yang tidak egaliter. Semua orang memiliki hak dan kewajiban sama, kaya dan miskin, kuat dan lemah, bahkan laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban sama untuk beribadah kepada Allah.

4. Menjunjung Keadilan
Perjanjian dalam Piagam Mainah juga menunjukan perilaku adil Nabi kepada umat muslim dan non Muslim. Perjanjian ini dikatakan sebagai perjanjian damai dan adil bagi seluruh masyarakat. Namun demikian, perjanjian ini rupanya tidak berlangsung lama karena kaum Yahudi yang merasa tidak senang dengan isi perjanjian tersebut.

Fungsi Piagam Madinah


Keluarnya piagam Madinah rupanya memberikan dampak yang sangat luar biasa kepada kehidupan umat islam di Negeri Madinah. Madinah, sebuah negara islam tentu saja memiliki konsep-konsep keislaman dalam membangun negearanya. Negara ini dipimpin oleh kepala negara yaitu Baginda Muhammad SAW. Piagam Madinah pun dijadikan sebagai Undang-undang di negara ini.

Fungsi diciptakannya piagam Madinah adalah sebagai berikut.

1. Menyatukan suku Khazraj dan suku Aus yang pernah terlibat perang Saudara
2. Memberikan kebebasan kepada rakyat
3. Mengembangkan sikap toleransi kehidupan beragama
4. Diakuinya Nabi Muhammad SAW sebagai kepala Negara Madinah
5. Menghentikan adat istiadat yang buruk di tengah-tengah bangsa Arab

Kandungan Isi Piagam Madinah


Piagam Madinah yang telah dideklarasikan memiliki empat bagian. Empat bagian tersebut terdiri atas 28 pasal di dalamnya. Berikut kandungan isi dari masing-masing bagian Piagam Madinah.

1. Semua pertikaian yang terjadi dan tidak bisa diselesaikan bisa dimusyawarahkan dengan Nabi Muhammad SAW. Dikatakan pula bahwa Madinah sudah menjadi sebuah Negara yang dipimpin langsung Oleh Nabi Muhammad SAW.

2. Bagian kedua dalam Piagam Madinah mengatur tentang hubungan antara umat islam dengan golongan Yahudi. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan persatuan dan kesatuan di tengah-tengah perbedaan yang ada. Adanya persatuan akan membuat stabilitas masyarakat menjadi aman dan makmur tanpa pertikaian.

3. Bagian ketiga ditulis karena adanya perpindahan penduduk yang cukup besar ke area Madinah. Perpindahan penduduk yang cukup besar ini rupanya disertai dengan tuntutan hak hidup bertetangga. Bagian ini mengatur atas tuntutan hak hidup bertetangga dari golongan pendatang Madinah.

Sebagian besar dari bagian ketiga adalah lanjutan dari bagian satu dimana di bagian ini dikatakan bahwa Madinah disebut sebagai sebuah kota yang suci. Di dalam sebuah kota suci Madinah, diharamkan terjadinya penumpahan darah. Tetangga tidak boleh dimusuhi dan semua masyarakat wajib menjaga keamanan kota dari segala bentuk serangan musuh yang datang.

4. Bagian terakhir berkenaan dengan kabilah atau suku yang masuk islam. Semua kabilah yang masuk islam mendapatkan aturan yang sama terhadap kabilah lain yang telah masuk islam sebelumnya atau terlebih dahulu. Bagian ini dituliskan setelah terjadinya perang Parit.

Piagam Madinah memiliki peran yang begitu besar dalam kehidupan masyarakat islam di Madinah. Adanya piagam Madinah yang dideklarasikan oleh Rasulullah SAW juga menjadi sebuah pemersatu dan menciptakan kehidupan masyarakat Madinah tentram dan damai dengan segala perbedaan suku agama di dalamnya.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter