Ad Unit (Iklan) BIG

√ 5 Cara Cek Saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan

Post a Comment
Daftar isi [ Tampil ]
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa semua pekerja yang ada di wilayah Indonesia wajib menggunakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah melindungi pekerja dari risiko terkait kesehatan, mendapatkan jaminan hari tua, dan berbagai manfaat lain.

Baik pekerja sebagai penerima upah maupun perusahaan sebagai pihak yang membayar upah harus memahami hak dan kewajiban terkait BPJS. Dengan begitu, keikutsertaan dalam BPJS bisa memberikan manfaat yang maksimal.

Salah satu hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah dapat mengakses informasi dan data yang akurat terkait kepesertaaan dengan mudah. Termasuk di dalamnya adalah mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Ada beberapa cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang akan diuraikan dalam tulisan ini. Namun, agar lebih mudah memahaminya, ada baiknya Anda lebih dahulu menyimak ulasan tentang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, manfaat, dan mekanisme kerjanya.

Cek Saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan


Apa itu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan?


Perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja merupakan salah satu tanggung jawab negara. Di Indonesia, sejak tahun 1992, seluruh proteksi dan jaminan sosial tersebut ditangani oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Pada tahun 2011, PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang langsung bertanggungjawab kepada presiden. Pada dasarnya, fungsi dan tujuan BPJS Ketenagakerjaan tidak berbeda, yaitu memberikan jaminan sosial ekonomi kepada setiap tenaga kerja di Indonesia dari risiko tak terduga yang mungkin terjadi.

Saat ini, nama Jamsostek sudah tidak digunakan lagi. Setiap pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta Jamsostek secara otomatis akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan sendri merupakan program peralihan dari Jamsostek, terdiri dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Mekanisme Kerja BPJS Ketenagakerjaan


Seperti halnya asuransi kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja berdasarkan premi atau iuran yang dibayarkan peserta, baik dari pihak pekerja maupun perusahaan. Besarnya iuran ini disesuaikan dengan gaji pokok dan risiko pekerjaan dan dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan cara memotong gaji pekerja setiap bulan.

Premi yang terkumpul selanjutnya dikelola oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menginvestasikannya di berbagai produk, seperti deposito, surat utang atau obligasi, saham, dan reksadana. Hasil investasi ini nantinya akan dikembalikan lagi kepada peserta BPJS seperti halnya tabungan atau investasi.

Seperti dilansir laman kontan.co.id,sampai bulan November 2017, dana kelolaan yang sudah dibukukan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai nilai Rp305 triliun. Dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk surat utang (62%), saham (14%), deposito (12%), reksadana (8%), dan investasi lain dengan pertumbuhan hasil investasi sebesar 9,43%.

cek saldo BPJS ketenagakerjaan
theworldnews.net


Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya


Saat ini, ada 4 jenis program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing program memiliki ketentuan dan memberikan manfaat yang berbeda, namun kesemuanya sangat dibutuhkan oleh pekerja.

Keempat jenis layanan tersebut adalah:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko kecelakaan saat melakukan pekerjaan, kecelakaan dalam perjalanan pulang pergi menuju dan dari tempat kerja, juga risiko terhadap penyakit akibat pengaruh lingkungan kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencakup biaya pelayanan kesehatan atau biaya perawatan dan santunan dalam bentuk uang. Adapun yang termasuk uang santunan adalah biaya pengangkutan, santunan sementara selama peserta tidak dapat bekerja, santunan kecacatan, dan biaya pemakaman.

Iuran untuk JKK wajib dibayarkan oleh para pemberi kerja, bukan para pekerja sendiri. Besarnya iuran dihitung berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, mulai dari 0,24% dari upah bulanan untuk risiko paling rendah hingga 1,74% dari upah bulanan untuk risiko paling tinggi.Klaim bisa dilakukan paling lambat 2 tahun setelah terjadinya kecelakaan.

2. Jaminan Kematian (JKM)


Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan ketika peserta meninggal dunia dengan penyebab selain kecelakaan kerja. Pembayaran manfaat jaminan diberikan kepada ahli waris.

Manfaat jaminan kematian yang dibayarkan terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk 1 orang anak (khusus untuk peserta yang sudah membayar iuran minimal 5 tahun). Jumlah manfaat JKM total adalah sebesar Rp36 juta.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)


Layanan Jaminan Hari Tua (JHT) ini adalah program dasar BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan menjamin para pekerja dari risiko sosial ekonomi yang terjadi ketika para peserta JHT telah memasuki masa tua.

Peserta JHT adalah seluruh pekerja yang menerima upah di luar penyelenggara negara. Contohnya adalah pekerja yang di sebuah perusahaan (termasuk perusahaan perseorangan), termasuk WNA yang sudah bekerja di Indonesia selama 6 bulan.

Besarnya iuran program JHT adalah 5,7% dari gaji pokok. Dari angka tersebut, sebanyak 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% ditanggung pekerja.Manfaat JHT bisa diterima peserta dalam bentuk tunai. Besarnya manfaat adalah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan setiap bulan ditambah hasil pengembangannya.

Sesuai peraturan terbaru, manfaat JHT kini dapat dicairkan sebelum peserta memasuki usia 56 tahun. Syaratnya, dana yang bisa diambil maksimal sebesar 10% untuk masa persiapan pensiun dan maksimal 30% untuk biaya perumahan.

4. Jaminan Pensiun (JP)


Jaminan Pensiun (JP) ini merupakan program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JP adalah jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya.

Caranya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Manfaat JP akan diterima secara berkala setiap bulan dengan nilai maksimum hingga 40% dari upah.

Bentuk manfaat pensiun hari tua adalah berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang sudah membayar iuran minimal 15 tahun saat memasuki usia pensiun. Uang bulanan ini diberikan sampai peserta meninggal dunia.

Untuk manfaat pensiun cacat, uang bulanan diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap minimal setelah 1 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan density rate minimal 80%.

Selain kepada peserta sendiri, manfaat JP juga bisa diberikan kepada janda atau duda, anak, dan orang tua. Manfaat untuk janda/duda diberikan sampai meninggal dunia atau menikah lagi. Manfaat untuk anak maksimal 2 orang sampai usianya mencapai 23 tahun. Sedangkan manfaat untuk orang tua diberikan sebagai ahli waris peserta lajang.

5 Cara Mudah Cek Saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan

Cek Saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
terserahanda.com
Sebagaimana diketahui, dana yang Anda miliki di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan asalkan memenuhi syarat dan ketentuan. Namun, ini hanya berlaku untuk layanan Jaminan Hari Tua (JHT) karena sifatnya sama seperti investasi atau tabungan.

Setelah sekian lama menyetor sejumah dana secara rutin, pastinya Anda ingin tahu berapa besar dana JHT yang telah terkumpul. Dengan begitu, Anda bisa membuat perencanaan yang baik untuk memanfaatkan aset yang dimiliki.

Itulah sebabnya, mengecek saldo JHT sangat penting bagi para peserta BPJS. Peserta BPJS hanya bisa mengetahui saldo dana yang mereka miliki setahun sekali melalui print outdokumen yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara rutin.

Seiring dengan kemajuan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan pun mengembangkan layanannya, termasuk dalam hal cek saldo.Tak perlu menunggu kiriman print out, setiap peserta bisa memantau saldo kapan saja dengan mudah, baik secara online maupun offline.

Pengembangan layanan ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para peserta BPJS. Ada 5 cara mudah yang bisa dilakukan untuk mengecek saldo BPJS yang Anda punya. Apa saja dan bagaimana langkah-langkahnya? Berikut uraian lengkapnya.

1. Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS

cek saldo bpjs ketenagakerjaan via sms
bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara pertama dan yang paling mudah untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui SMS. Anda tidak perlu repot membuka website atau mengunduh aplikasi. Cukup siapkan pulsa dan kirimkan SMS seperti biasa.

Saat ini, pengecekan saldo JHT via SMS hanya bisa dilakukan untuk nomor GSM Telkomsel dan Indosat, sedangkan untuk provider lainnya belum tersedia. Untuk menggunakan layanan ini, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp165 per SMS.

Adapun langkah-langkah untuk mengecek saldo JHT via SMS adalah:

  1. Ketik DAFTAR, lalu kirimkan ke nomor 2757.
  2. Anda akan menerima SMS balasan yang berisi pilihan menu, seperti cek saldo, ganti HP, ganti PIN, dan status BPU.
  3. Ketik SMS dengan format berikut: SALDO(spasi)NOMOR PESERTA.
  4. Anda akan menerima SMS balasan yang berisi informasi tentang nilai upah, tanggal iuran terakhir, dan posisi saldo terakhir.

2. Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Website

cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Website
2.bp.blogspot.com
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa Anda cek secara online dengan cara mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Cara ini hanya bisa dilakukan selama Anda berada dalam jangkauan internet.

Untuk dapat mengecek saldo via website, Anda harus mendaftar lebih dahulu sebagai pengguna layanan E-Service dengan cara:

  • Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat: www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga langsung masuk ke menu es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja, lalu klik menu “Registrasi”.
  • Pilihlah jenis keanggotaan “Tenaga Kerja”, lalu isi form yang tersedia dengan benar dan lengkap, meliputi nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, serta nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
  • Pilih bagian menu “Setuju” yang terdapat di kolom ketentuan penggunaan layanan.
  • Klik “SUBMIT DATA

Setelah proses registrasi selesai, tunggu hingga Anda mendapat email konfirmasi atau balasan SMS dari nomor ponsel yang digunakan untuk aktivasi akun. Selanjutnya, masukkan kode aktivasi di alamat yang sudah tersedia dan klik tombol kirim untuk mengaktifkan user ID dan password.

Langkah selanjutnya adalah cek inbox email Anda. Jika user ID dan password sudah dinyatakan aktif, Anda bisa langsung menggunakannya untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website dengan cara:

  • Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ yang Anda miliki.
  • Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat: www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga langsung masuk ke menu es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja.
  • Selanjutnya Anda bisa memilih menu “Login” dan memasukkan user ID berikut password.
  • Setelah masuk ke menu member BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu “Lihat Saldo JHT”.
  • Masukkan nomor KPJ Anda, lalu klik tombol “SUBMIT”. Layar akan menampilkan jumlah saldo JHT Anda.

Setelah mengecek saldo, kembali ke menu “Home” dan Anda bisa mencoba meng- klik menu-menu layanan lain yang disediakan, misalnya informasi profil Anda, rincian saldo JHT tahunan, simulasi saldo JHT, juga formulir pengajuan klaim secara online.


3. Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi Mobile


cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi Mobile
googleusercontent.com
Dari waktu ke waktu, jumlah pemakain smartphone di Indonesia terus meningkat. Keberadaan ponsel pintar inisemakin terasa penting karena bisa memudahkan berbagai macam pekerjaan hanya dengan mengakses lewat aplikasi yang sudah terunduh di dalamnya.

Tak ingin ketinggalan dari fenomena kekinian, BPJS Ketenagakerjaan pun meluncurkan aplikasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta BPJS. Aplikasi tersebut dinamakan BPJSTKU yang bisa digunakan untuk melakukan banyak hal terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi BPJSTKU bisa diunduh di ponsel berbasis sistem Android, iOS, maupun Blackberry secara gratis. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store, App Store, atau Blackberry Market, lakukan registrasi awal untuk mendapatkan PIN sehingga Anda bisa menggunakan menu-menu yang ada di dalamnya.

Proses registrasinya cukup mudah. Anda cukup memasukkan beberapa data yang diminta, berupa nomor KPJ, nomor e-KTP, tanggal lahir, dan nama lengkap. Setelah proses registrasi selesai, Anda akan mendapatkan PIN untuk bisa memanfaatkan berbagai menu di dalam aplikasi.

Untuk mengecek saldo, Anda cukup meng-klik menu “Cek Saldo”. Selain itu, aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim JHT online atau e-klaim, simulasi JHT, informasi program, dan lain-lain. Semuanya serba mudah, cepat, dan bisa dilakukan di mana saja.

4. Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS
sepedaku.org
Selain dengan cara online, mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara offline. Caranya, Anda bisa mendatangi kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di lokasi terdekat. Anda akan diminta menunjukkan KTP, KK, dan Kartu Peserta.

Cara ini memang terasa kurang praktis kalau sekadar untuk mengecek saldo. Biasanya, orang datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan lain yang memang harus dilakukan secara offline, seperti mengurus kepesertaan baru atau mencairkan dana JHT.

Harus disadari juga bahwa tidak semua kalangan memiliki akses yang cukup baik terhadap jaringan telekomunikasi dan internet.Jadi, keberadaan kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia tetap dibutuhkan.

Meskipun tidak secepat cara online, tak perlu khawatir karena kantor BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan memberikan layanan yang profesional seperti bank. Bahkan, untuk mengusir kebosanan saat mengantre, Anda bisa menikmati layanan WiFi dan minuman gratis.

5. Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via ATM Bank BNI

Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via ATM Bank BNI
manaberita.com
Beruntunglah Anda yang memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjadi nasabah Bank BNI. Untuk semakin memudahkan pelayanan kepada para pesertanya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank BNI. Para nasabah Bank BNI dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui jaringan ATM.

Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan via ATM Bank BNI sangat mudah, tidak jauh berbeda dengan transaksi lain di ATM. Setelah memasukkan kartu ATM dan PIN, pilih menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Informasi saldo JHT Anda akan tertera di layar. Cara ini hanya bisa dilakukan untuk mengecek saldo, bukan untuk mencairkan.

Itulah kelima cara yang bisa Anda pilih untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Perlu dicatat, cara di atas hanya menampilkan saldo kepesertaan dengan perusahaan atau tempat Anda bekerja saat ini, tidak termasuk kepesertaan dari perusahaan sebelumnya.

Untuk mengetahui history saldo keseluruhan, Anda harus meminta proses amalagmasi, yaitu proses penggabungan saldo antara perusahaan sebelumnya dengan perusahaan saat ini. Proses amalgamasi hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan menujukkan dokumen asli berupa kartu peserta, kartu identitas, kartu keluarga, dan surat keterangan bekerja.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter