Daftar isi [ Tampil ]
Deklarasi Djuanda merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa
Indonesia. Deklarasi ini dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda
Kartawidjaja pada tanggal 13 Desember 1957. Hasil dari deklarasi Djuanda
sendiri mengatakan bahwa Dunia laut Indonesia termasuk laut sekitar di
antara kepulauan Indonesia menjadi satu wilayah yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sejarah Deklarasi Djuanda
Wilayah perairan Indonesia sebelum Deklarasi Djuanda |
Alasan dikeluarkannya deklarasi djuanda adanya Ordonansi Hindia Belanda dirasa sangat merugikan bagi Indonesia. Indonesia
hanya memiliki wilayah perairan yang sangat sedikit karenanya. Selain itu,
adanya laut bebas tentu saja akan mengancam kedaulatan wilayah Republik
Indonesia.
Akhirnya, Perdana Menteri Indonesia Djuanda pun mengajukan
sebuah gagasan yang sangat brilliant. Djuanda mencetuskan bahwa Indonesia
merupakan negara Kepulauan. Pernyataan ini membuat Indonesia menganut
prinsip Archipelago State atau prinsip negara kepulauan.
Sebagai negara kepulauan, wilayah laut atau wilayah perairan antar pulau
yang ada di Indonesia merupakan daerah kekuasaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Artinya, kawasan tersebut bukanlah kawasan yang bebas untuk
berbagai negara. Negara lain tidak lagi diperbolehkan untuk melewati
perairan Indonesia.
Akhirnya, Deklarasi Djuanda pun disahkan. Deklarasi ini telah diresmikan
melalui UU No. 4/PRP/1960 tentang perairan Indonesia. Sejak saat itu pula
deklarasi ini telah diakui oleh dunia Internasional.
Pada tahun 1982 PBB
menetapkan deklarasi tersebut dalam konvensi hukum laut dalam PBB III.
Deklarasi tersebut kembali disahkan dan dipertegas dalam UU Nomor 17 tahun
1985 mengenai pengesahan UNCLOS 1982. Pengesahan tersebut menyatakan bahwa
sesungguhnya Indonesia merupakan negara kepulauan.
2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.
3. Prof. Dr. Hasyim Djalal.
Wilayah perairan Indonesia setelah Deklarasi Djuanda |
Tokoh Deklarasi Djuanda
1. Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja (EYD: Juanda Kartawijaya.2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.
3. Prof. Dr. Hasyim Djalal.
Isi Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda yang ditulis pada tanggal 13 Desember 1957 memiliki 3
poin besar yang kesemuanya berpengaruh bagi Indonesia hingga sekarang ini.
Berikut isi dari deklarasi Djuanda.
Berikut isi dari deklarasi Djuanda.
- Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki ciri khas dan corak tersendiri.
- Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk Negara Kesatuan.
- Ordonansi Belanda dapat memecah belah kesatuan Indonesia. Maka, Deklarasi Djuanda dibuat dengan tujuan sebagai berikut. a. Mewujudkan NKRI yang utuh.
- b. Menentukan batas-batas wilayah NKRI.
- c. Mengatur lalu lintas pelayaran yang damai dan menjamin keselamatan dan
keamanan
Hasil keputusan yang tercantum dalam Deklarasi Djuanda tentu saja membuat
negara Indonesia menjadi lebih aman dan damai. Kemudian, wilayah Indonesia
pun bertambah luas dengan perairan besar yang kini dimilikinya.
Hasil dari deklarasi Djuanda telah menegaskan bahwa antara laut, darat,
udara, dan kekayaan berbaur menjadi satu kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, wilayah Indonesia hanya terbatas
pada daratan saja.
Gagasan yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawidjaja ini membuat Indonesia memiliki perairan yang besar. Berkat gagasan yang berjasa bagi Bangsa Indonesia tersebut, Akhirnya deklarasi tersebut dinamakan dengan Deklarasi Djuanda, sesuai dengan nama pencetusnya.
Gagasan yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawidjaja ini membuat Indonesia memiliki perairan yang besar. Berkat gagasan yang berjasa bagi Bangsa Indonesia tersebut, Akhirnya deklarasi tersebut dinamakan dengan Deklarasi Djuanda, sesuai dengan nama pencetusnya.
Deklarasi Djuanda dan Pengaruhnya Terhadap NKRI
Deklarasi Djuanda memiliki pengaruh yang sangat besar bagi Negara
Indonesia. Selain itu, Dampak dari Deklarasi Djuanda pun juga telah diakui
oleh Dunia Internasional tepatnya pada Konferensi Hukum Laut Internasional.
Deklarasi Djuanda pun terus mengalami perkembangan yang pesat.
Sejarah Deklarasi Djuanda begitu panjang. Pada tahun 1999, Presiden
Abdurrahman Wahid mencanangkan bahwa tanggal 13 Desember dimana Djuanda
pertama kali mencetuskan gagasannya menjadi Hari Nusantara. Keputusan akan
hari Nusantara ini juga kembali ditegaskan oleh Presiden Megawati.
Keputusan akan hari Nusantara tersebut akhirnya diresmikan dalam Keputusan
Presiden Republik Indonesia dengan Nomor 126 tahun 2001. Kini, tanggal 13
Desember diperingati oleh bangsa Indonesia sebagai hari Perayaan Nasional.
Meskipun demikian, tanggal 13 Desember bukan termasuk hari libur Nasional.
Keberanian Djuanda dalam mengumumkan kepada dunia bahwa perairan di
Indonesia merupakan wilayah Indonesia akhirnya membuat Indonesia memiliki
wilayah laut teritorial, zona ekonomi eksekutif, dan batas landas, kontinen.
1. Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan perairan dari garis pantai
terluar sejauh 200 mil menuju pantai lepas. Jika suatu ZEE dari suatu
negara berbatasan dengan ZEE negara lain, maka penetapan kemudian dilakukan atas perundingan kedua negara tersebut.
2. Wilayah Laut Teritorial
Wilayah teritorial Indonesia ditetapkan 12 mil diukur dari garis pantai
yang paling luar. Jika lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua
negara, maka kemudian cara penentuannya adalah dengan menarik garis yang
sama-sama jauhnya dari garis pantai yang paling luar.
3. Batas Landas Kontinen
Batas ini dilihat dari morfologi maupun geologi yang menjadi kelanjutan
dari benua. Landas kontinen ini merupakan laut dangkal dengan kedalaman
tidak lebih dari 150 m. Batas landas kontinen dari suatu negara adalah 200
mil dari garis dasar.
Post a Comment
Post a Comment