Deklarasi Djuanda | Hasil, Sejarah, Tokoh & Pengaruhnya Terhadap Indonesia

Post a Comment
Daftar isi [ Tampil ]
Deklarasi Djuanda merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia. Deklarasi ini dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada tanggal 13 Desember 1957. Hasil dari deklarasi Djuanda sendiri mengatakan bahwa Dunia laut Indonesia termasuk laut sekitar di antara kepulauan Indonesia menjadi satu wilayah yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah Deklarasi Djuanda

Wilayah perairan Indonesia sebelum Deklarasi Djuanda
Wilayah perairan Indonesia sebelum Deklarasi Djuanda
Sebelum Deklarasi Djuanda disahkan, Negara Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939. Dalam Ordonasi Hindia Belanda tersebut disebutkan bahwa Pulau-pulau Indonesia yang dipisahkan oleh laut hanya memiliki maksimal 3 mil laut dari garis pantai. Selebihnya, laut tersebut bebas dilewati oleh kapal asing.

Alasan dikeluarkannya deklarasi djuanda adanya Ordonansi Hindia Belanda dirasa sangat merugikan bagi Indonesia. Indonesia hanya memiliki wilayah perairan yang sangat sedikit karenanya. Selain itu, adanya laut bebas tentu saja akan mengancam kedaulatan wilayah Republik Indonesia. 

Akhirnya, Perdana Menteri Indonesia Djuanda pun mengajukan sebuah gagasan yang sangat brilliant. Djuanda mencetuskan bahwa Indonesia merupakan negara Kepulauan. Pernyataan ini membuat Indonesia menganut prinsip Archipelago State atau prinsip negara kepulauan.

Sebagai negara kepulauan, wilayah laut atau wilayah perairan antar pulau yang ada di Indonesia merupakan daerah kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, kawasan tersebut bukanlah kawasan yang bebas untuk berbagai negara. Negara lain tidak lagi diperbolehkan untuk melewati perairan Indonesia.

Akhirnya, Deklarasi Djuanda pun disahkan. Deklarasi ini telah diresmikan melalui UU No. 4/PRP/1960 tentang perairan Indonesia. Sejak saat itu pula deklarasi ini telah diakui oleh dunia Internasional.

Pada tahun 1982 PBB menetapkan deklarasi tersebut dalam konvensi hukum laut dalam PBB III. Deklarasi tersebut kembali disahkan dan dipertegas dalam UU Nomor 17 tahun 1985 mengenai pengesahan UNCLOS 1982. Pengesahan tersebut menyatakan bahwa sesungguhnya Indonesia merupakan negara kepulauan.
Hasil Deklarasi Djuanda
Wilayah perairan Indonesia setelah Deklarasi Djuanda


Tokoh Deklarasi Djuanda

1. Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja (EYD: Juanda Kartawijaya.
2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.
3. Prof. Dr. Hasyim Djalal.

Isi Deklarasi Djuanda


Deklarasi Djuanda yang ditulis pada tanggal 13 Desember 1957 memiliki 3 poin besar yang kesemuanya berpengaruh bagi Indonesia hingga sekarang ini.

Berikut isi dari deklarasi Djuanda.
  1. Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki ciri khas dan corak tersendiri.
  2. Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk Negara Kesatuan.
  3. Ordonansi Belanda dapat memecah belah kesatuan Indonesia. Maka, Deklarasi Djuanda dibuat dengan tujuan sebagai berikut.
  4.  a. Mewujudkan NKRI yang utuh. 
     b. Menentukan batas-batas wilayah NKRI. 
     c. Mengatur lalu lintas pelayaran yang damai dan menjamin keselamatan dan keamanan

Hasil keputusan yang tercantum dalam Deklarasi Djuanda tentu saja membuat negara Indonesia menjadi lebih aman dan damai. Kemudian, wilayah Indonesia pun bertambah luas dengan perairan besar yang kini dimilikinya.

Hasil dari deklarasi Djuanda telah menegaskan bahwa antara laut, darat, udara, dan kekayaan berbaur menjadi satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, wilayah Indonesia hanya terbatas pada daratan saja.

Gagasan yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawidjaja ini membuat Indonesia memiliki perairan yang besar. Berkat gagasan yang berjasa bagi Bangsa Indonesia tersebut, Akhirnya deklarasi tersebut dinamakan dengan Deklarasi Djuanda, sesuai dengan nama pencetusnya.
Deklarasi Djuanda
Perairan Indonesia setelah ada ZEE

Deklarasi Djuanda dan Pengaruhnya Terhadap NKRI


Deklarasi Djuanda memiliki pengaruh yang sangat besar bagi Negara Indonesia. Selain itu, Dampak dari Deklarasi Djuanda pun juga telah diakui oleh Dunia Internasional tepatnya pada Konferensi Hukum Laut Internasional. Deklarasi Djuanda pun terus mengalami perkembangan yang pesat.

Sejarah Deklarasi Djuanda begitu panjang. Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan bahwa tanggal 13 Desember dimana Djuanda pertama kali mencetuskan gagasannya menjadi Hari Nusantara. Keputusan akan hari Nusantara ini juga kembali ditegaskan oleh Presiden Megawati.

Keputusan akan hari Nusantara tersebut akhirnya diresmikan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia dengan Nomor 126 tahun 2001. Kini, tanggal 13 Desember diperingati oleh bangsa Indonesia sebagai hari Perayaan Nasional. Meskipun demikian, tanggal 13 Desember bukan termasuk hari libur Nasional.

Keberanian Djuanda dalam mengumumkan kepada dunia bahwa perairan di Indonesia merupakan wilayah Indonesia akhirnya membuat Indonesia memiliki wilayah laut teritorial, zona ekonomi eksekutif, dan batas landas, kontinen.

1. Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan perairan dari garis pantai terluar sejauh 200 mil menuju pantai lepas. Jika suatu ZEE dari suatu negara berbatasan dengan ZEE negara lain, maka penetapan kemudian dilakukan atas perundingan kedua negara tersebut.

2. Wilayah Laut Teritorial
Wilayah teritorial Indonesia ditetapkan 12 mil diukur dari garis pantai yang paling luar. Jika lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara, maka kemudian cara penentuannya adalah dengan menarik garis yang sama-sama jauhnya dari garis pantai yang paling luar.

3. Batas Landas Kontinen
Batas ini dilihat dari morfologi maupun geologi yang menjadi kelanjutan dari benua. Landas kontinen ini merupakan laut dangkal dengan kedalaman tidak lebih dari 150 m. Batas landas kontinen dari suatu negara adalah 200 mil dari garis dasar.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter