Ad Unit (Iklan) BIG

Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Sejarah, Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya!

Post a Comment
Daftar isi [ Tampil ]

Dekrit Presiden 5 juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959 via fikriirsyad.wordpress.com
Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 merupakan salah satu peristiwa yang penting bagi sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekrit Presiden dikeluarkan oleh presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno.

Dekrit Presiden berisi tentang pembubaran Bandan Konstituante dari hasil Pemilu tahun 1955. Tidak hanya itu saja, ada pula isinya mengenai penggantian Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 ke Undang-Undang Dasar 1945.

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959


Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak terlepas dari Pemilu pertama yang dilakukan pada tahun 1955. Pada pemilu yang dilakukan untuk pertama kalinya, rakyat tidak hanya dipersilahkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat saja. Dalam hal ini, rakyat juga diharuskan untuk memilih Badan Konstituante.

Badan Konstituante adalah sebuah badan yang bertugas melakukan penyusunan Undang-undan Dasar. Undang-undang Dasar ini dibuat karena pada hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia tercatat masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.

Sejak saat itu, Indonesia dikenal sebagai negara yang menganut Demokrasi Liberal. Sistem kabinet yang digunakan di Indonesia adalah sistem Kabinet Parlementer. Kondisi tersebut nyatanya membuat pertentangan antar partai politik justru seringkali terjadi. Pertentangan yang terjadi antar partai politik membuat situasi politik di Indonesia menjadi tidak stabil.

Terjadi kegoncangan di berbagai daerah. Contohnya, muncul Dewan Manguni di Sulawesi Utara, Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan, serta Dewan Gajah di Sumatera. Munculnya dewan-dewan tersebut kemudian membuat sebuah gerakan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Kondisi inilah yang memunculkan terjadinya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Latar Belakang Dekrit Presiden


Dari sejarah Dekrit Presiden 1959, maka bisa dikatakan bahwa latar belakang terjadinya Dekrit Presiden 1959 adalah ketidakberhasilannya atau gagalnya Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru untuk menggantikan UUD’s atau Undang-Undang Dasar Sementara. Akhirnya, para anggota dari Dewan Konstituante pun melakukan sidang untuk merumuskan UUD. Namun hingga tahun 1958, mereka tidak berhasil melakukannya.

Terjadinya hal tersebut lantas membuat masyarakat Indonesia memiliki harapan untuk kembali pada UUD 1945. Kemudian, tepat pada tanggal 22 April 1959, Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno pun menyampaikan amanat di hadapan sidang konstituante untuk menganjurkan agar Indonesia kembali pada UUD 1945.

Untuk menanggapi apa yang disampaikan oleh Ir. Soekarno, maka Badan Konstituante pun melakukan Voting. Voting tersebut dilakukan pada tanggal 30 Mei 1959. Pada Voting tersebut, banyak yang tidak setuju jika Indonesia kembali pada UUD 1945. Namun ketika pemungutan suara, rupanya peserta yang hadir tidak bisa memenuhi batas peserta minimal. Akhirnya, Voting pun dilakukan kembali untuk yang kedua kalinya.

Voting yang kedua dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni tahun 1959. Pada saat Voting di kedua hari tersebut, kuorum pun kembali tidak terpenuhi. Akhirnya, Badan Konstituante pun menghentikan sidang.

Berhentinya sidang kemudian membuat Kepala Staf Angkatan Laut, Letnan, A.H Nasution mengeluarkan sebuah peraturan tentang larangan melakukan kegiatan politik. Larangan melakukan kegiatan politik dilakukan untuk mencegah terjadinya politik nasional yang tidak pasti.

Berikut beberapa alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden.


1. UUD belum berhasil dibuat
Seperti yang telah disampaikan di atas, ketidakberhasilan Lembaga Konstituante dalam menyusun UUD dan masih digunakannya UUDs dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.

2. Situasi politik yang semakin memburuk
Keadaan politik yang semakin memburuk membuat Pemerintah melakukan inisiatif untuk menanganinya.

3. Konflik antar partai politik
Sejumlah partai politik yang memiliki konflik membuat negara menjadi tidak tenteram. Ini juga menjadi salah satu pemicu dikeluarkannya Dekrit Presiden.

4. Indonesia tidak memiliki pijakan hukum yang mantap
Kegagalan penyusunan UUD oleh Lembaga Konstituante dianggap membuat Indonesia tidak memiliki pijakan yang mantap.

5. Pemberontakan
Sejumlah pemberontakan di dalam negeri marak terjadi dan menuju gerakan separatisme. Hal tersebut juga menjadi pemicu terjadinya Dekrit Presiden.

Tujuan dikeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959


Dari beberapa hal tersebut, maka Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pun dilakukan. Dekrit Presiden sebenarnya dilakukan dengan tujuan untuk membuat masalah yang dihadapi negara yang kian tidak menentu selesai. Terselesaikannya masalah yang dihadapi oleh negara lantas akan membuat negara menjadi selamat. Dikarenan sejak akhir tahun 1956 suasana dan situasi politik Indonesia semakin memburuk dan kacau.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959


Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara singkat adalah meliputi ketiga hal yang paling pokok dari isi dekrit presiden 5 juli 1959:

  1. Pembubaran Konstituante
  2. Pemberlakuan UUD 1945 untuk menggantikan UUDS 1950
  3. Pembentukan MPRS serta DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.


Dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 disambut baik oleh masyarakat. Semua lapisan masyarakat menyetujui hal tersebut. Kepala Staf Angkatan Darat bahkan telah memerintahkan untuk mengamankan Dekrit Presiden. DPR pun juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja dengan menggunakan pedoman UUD 1945.

Mahkamah Agung juga membenarkan isi Dekrit Presiden. Intinya, Dekrit Presiden mendapatkan sambutan yang antusias dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat sudah merasa jenuh dengan ketidakpastian nasional yang membuat pembangunan nasional menjadi terhambat. Munculnya Dekrit Presiden akhirnya menunjukkan bahwa stabilitas politik dan ekonomi yang tadinya tertunda kembali bangun dan bangkit lagi.

Sejak diberlakukan kembali UUD 1945 untuk menggantikan UUDS, maka Indonesia mengalami sejarah dalam babak yang baru. Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa Demokrasi terpimpin mengandung arti rakyat yang berdaulat dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Permusyawaratan perwakilan yang dimaksud adalah MPR. MPR merupakan pemegang kedaulatan. Kedaulatan benar-benar ada di tangan rakyat dan teknisnya lah yang dilakukan oleh MPR. Selanjutnya, Dekrit Presiden tersebut pun ditindaklanjuti dengan kegiatan politik, sosial, dan berbagai bidang lain untuk memberlakukan peraturan negara yang baru menggunakan UUD 1945.

Dampak Positif dan Negatif Dekrit Presiden

pelaksanaan dekrit presiden 5 juli 1959
Suasana dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959
Dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959 tentu saja memberikan dampak positif dan negatif pada negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dampak positif yang terjadi adalah sebagai berikut.

  1. Menyelamatkan Indonesia dari perpecahan dan krisis politik yang telah terjadi berkepanjangan
  2. Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara seperti MPRS dan DPAS yang pada masa Demokrasi Parlemen semuanya tertunda
  3. Memberikan pedoman yang jelas, bahwa UUD 1945 lah yang digunakan.


Sedangkan dampak negatif dari dikeluarkannya Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.

  1. UUD 1945 tidak dilakukan secara konsekuen, UUD 1945 yang merupakan aturan terbaru pada hasilnya dilakukan dengan tidak konsekuen. Banyak dasar hukum konstitusional yang penyelenggaraannya menjadi slogan yang kosong belaka.
  2. Membeli peluang pada militer untuk terjun di politik, Saat Dekrit Presiden muncul, militer Angkatan Darat pun menjadi kekuatan politik yang sangat disegani. Ini sangat terlihat pada masa pemerintahan Orde Baru dan bahkan hingga sekarang.
  3. Kekuasaan besar pada presiden. Munculnya Dekrit Presiden artinya membuat presiden memiliki kekuasaan yang besar. Ini bisa dilihat dari masa Demokrasi terpimpin dan masa orde baru.


Pada akhirnya, UUD 1945 pun masih berlaku di Indonesia hingga sekarang ini. Dekrit Presiden menjadi tonggak sejarah penting bagi perjalanan bangsa Indonesia hingga sekarang ini. Maka, banggalah menjadi rakyat Indonesia dan junjung tinggilah UUD 1945.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter