Daftar isi [ Tampil ]
Salah satu bentuk kerja sama ASEAN penting yang tercatat sejarah adalah adanya Deklarasi Kuala Lumpur 1971. Pertemuan para petinggi ASEAN ketika membahas Deklarasi Kuala Lumpur merupakan sebuah pertemuan yang membahas kerja sama di bidang keamanan antar negara ASEAN untuk pertama kalinya. Hingga sekarang, urusan keamanan dan stabilitas dalam menjaga perdamaian di ASEAN dibuat berdasarkan deklarasi ini.
Sejarah Deklarasi Kuala Lumpur 1971
Komite-komite tertinggi ASEAN pada tahun 1971 bersepakat untuk mengadakan pertemuan menteri-menteri luar negeri dari negara-negara ASEAN di Kuala Lumpur. Berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan di New York, Amerika Serikat pada bulan Oktober 1971, pertemuan perwakilan negara-negara ASEAN disepakati untuk diadakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 25 hingga 26 November tahun 1971. Inilah yang menjadi cikal bakal nama Deklarasi Kuala Lumpur 1971.
Kapan Deklarasi Kuala Lumpur Dilaksanakan?
Deklarasi Kuala Lumpur dilaksanakan pada tanggal 27 November 1971.
Pertemuan ini merupakan pertemuan yang bersifat nonformal dan penuh dengan nuansa persahabatan. Diskusi yang ada pada pertemuan tersebut merupakan diskusi yang bersifat bebas namun masih dalam semangat kerja sama ASEAN. Selanjutnya dalam diskusi tersebut perwakilan membahas mengenai ketertarikan yang sama dalam berbagai bidang serta beberapa tujuan yang ingin dicapai. Salah satunya adalah mengenai masalah-masalah dan isu pembangunan yang ingin dicapai dan berpengaruh di wilayah Asia Tenggara.
Konsultasi tersebut kemudian melahirkan sebuah kesepakatan yang menyatakan bahwa mereka berinisiatif untuk menjaga keamanan dan saling menghormati zona keamanan, kebebasan dan netralitas yang kemudian disebut dengan ZOPFAN. Persetujuan ZOPFAN ini kemudian dibahas lebih lanjut di Manila, Filipina setahun kemudian.
Deklarasi Kuala Lumpur via ugm.ac.id |
Kesepakatan ZOPFAN
ZOPFAN merupakan singkatan dari Zone of Peace, Freedom and Neutrality yang merupakan sebuah komitmen untuk menjaga perdamaian, kebebasan dan netralitas dalam wilayah Asia Tenggara.
ZOPFAN kemudian menjadi cikal bakal hukum mengenai urusan keamanan, stabilitas dan perdamaian di ASEAN. Melalui ZOPFAN, ASEAN berkomitmen untuk saling bekerja sama untuk memperkuat solidaritas dan mempererat hubungan antar anggota.
Atas persetujuan menteri-menteri yang hadir, ZOPFAN juga kemudian melahirkan Committee of Senior Official yang merupakan platform untuk mempelajari dan mempertimbangkan langkah-langkah yang harus dilakukan mengenai deklarasi tersebut.
ZOPFAN lahir atas dasar persamaan pemikiran dan keinginan untuk memprioritaskan keamanan bagi penduduk Asia Tenggara dan memastikan bahwa mereka dalam keadaan damai dan stabil sesuai dengan status merdeka yang telah ada serta dalam keadaan yang baik secara ekonomi dan sosial.
Isi ZOPFAN
ZOPFAN berisi dua hal penting. Yang pertama yaitu pernyataan bahwa negara-negara yang hadir menyepakati bahwa ASEAN akan berusaha untuk memprioritaskan wilayah Asia Tenggara sebagai wilayah yang damai, bebas dan netral, yang bebas dari gangguan kekuatan asing.
Isi kedua adalah bahwa negara-negara Asia Tenggara harus berusaha untuk memperluas kerja sama yang kemudian akan berkontribusi terhadap kekuatan, solidaritas dan semakin mempererat hubungan ASEAN.
Tokoh dalam Kesepakatan ZOPFAN
ZOPFAN disepakati ketika Deklarasi Kuala lumpur 1971 berlangsung yang dihadiri oleh lima negara pencetus ASEAN. Kelima negara yang dimaksud adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura.
Indonesia diwakili oleh Adam Malik, Filipina diwakili oleh Carlos Romulo, Tun Abdul Razak mewakili Malaysia, Singapura diwakili oleh S Rajaratnam dan Thailand diwakili oleh Thanat Khoman. Dari kelima negara tersebut, seluruhnya merupakan menteri luar negeri untuk masing-masing negara kecuali perwakilan Thailand yang merupakan Dewan Eksekutif Nasional Thailand.
Uraian mengenai ZOPFAN di atas diharapkan bisa membantu dalam memahami visi misi ASEAN terutama dalam bidang keamanan di wilayah Asia Tenggara.
Sumber referensi:
Post a Comment
Post a Comment