>>IMO, Negara Anggota, Pendiri, Pengertian, Tujuan dan Sejarahnya Lengkap

Post a Comment
Daftar isi [ Tampil ]
Daftar Negara Anggota IMO - Terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di lautan membuat banyak negara berpikir untuk menciptakan sebuah aturan baru untuk mengantisipasinya. Kecelakaan lalu lintas perkapalan sudah terjadi sejak dulu. Sejarah kecelakaan terbesar terjadi ketika Kapal Titanic yang digadang-gadang sebagai kapal yang tidak bisa tenggelam menabrak gunung es. Sejak itu, IMO (Organisasi Maritim Internasional) pun mulai dibentuk.

Pendiri IMO (Organisasi Maritim Internasional)


IMO (Organisasi Maritim Internasional) merupakan organisasi yang didirikan melalui PBB pada tahun 1948. Namun, organisasi ini bisa berfungsi secara nyata pada tahun 1958. Badan Hukum yang aktif ini memiliki kantor pusat di London, United Kingdom. Kini, IMO dikepalai oleh Koji Sekimizu.
negara anggota imo
blogspot.com

Pengertian IMO (Organisasi Maritim Internasional)


IMO (Organisasi Maritim Internasional) adalah organisasi yang memiliki tujuan khusus untuk melakukan koordinasi penyelamatan maritim internasional. IMO dibantu dan didukung oleh pegawai dan sekretariatnya dalam melaksanakan tugasnya. Sekretariat terdiri dari Sekretaris Jenderal yang dipilih secara berkala oleh Majelis. Selain itu, terdapat beragam divisi lain yang membantu mulai dari Inter Alia, Marine Safety, serta Perlindungan Lingkungan dari sebuah seksi konferensi.

Tujuan (Organisasi Maritim Internasional)


IMO (Organisasi Maritim Internasional) sendiri memiliki pekerjaan dalam mempromosikan kerjasama antar pemerintah dengan industri pelayaran untuk mencegah terjadinya polusi air laut serta meningkatkan penyelamatan maritim. Tidak hanya itu, IMO juga bertujuan untuk mencegah terjadinya polusi laut yang semakin hari semakin marak. Kini, banyak sekali negara yang telah menjadi anggota dari organisasi ini.

Latar Belakang IMO (Organisasi Maritim Internasional)


Latar belakang IMO (Organisasi Maritim Internasional) dipicu dari bencana kapal laut yan telah terjadi pada kapal pesiar Titanic. Ketika itu, setiap negara memang memiliki standar peraturan sendiri dalam membuat kapal. Kemudian, terbentuklah IMCO yang merupakan organisasi yang mengatur tentang peraturan pembuatan kapal dan penyelamatannya. Namun, IMCO tertunda perwujudannya karena Perang Dunia 1. IMCO ini lah yang akhirnya berubah menjadi IMO.

Sejarah IMO (Organisasi Maritim Internasional)


Sejarah IMO terjadi ketika bencana yang menimpa kapal Titanic muncul. Berdasarkan standar pembuatannya yang modern, Kapal Titanic dinilai sangat Rapuh. Sekat-sekat dalam kedap airnya tidak dipasang mencapai lambung kapal karena insinyur pembuat kapal Titanic memperkirakan bahwa air tidak akan mampu masuk ke atas kapal.

Perhitungan tersebut salah ketika kapal ini menabrak gunung es. Ketika banyak orang yang ketakutan, ternyata sekoci yang dimiliki kapal pun tidak cukup. Akhirnya, banyak sekali nyawa yang melayang dalam tragedi yang menimpa kapal Titanic. Sejak saat itulah setiap negara memiliki peraturan dalam merancang kapal.

Peraturan tersebut tercantum dalam IMCO atau Inter Governmental Maritime Consultative. Perwujudan dari organisasi tersebut memiliki kendala karena Perang Dunia 1. Akhirnya IMCO pun berubah menjadi IMO (Organisasi Maritim Internasional) . IMO sendiri baru bisa berfungsi dengan penuh pada tahun 1958.

Sejak keberadaan IMO (Organisasi Maritim Internasional) hingga sekarang, IMO telah memiliki anggota hingga 172 negara. Indonesia sendiri sudah tergabung dalam IMO. IMO berjalan karena biaya dari dewan yang memiliki anggota-anggota berupa badan-badan yang tergabung dalam majelis IMO.

Daftar Negara Anggota IMO

No Negara Tahun Bergabung
1 Kanada 1948
2 Belanda 1949
3 Inggris Raya 1949
4 Amerika Serikat 1950
5 Irlandia 1951
6 Myanmar 1951
7 Australia 1952
8 Israel 1952
9 Prancis 1952
10 Argentina 1953
11 Haiti 1953
12 Republik Dominika 1953
13 Honduras 1954
14 Meksiko 1954
15 Swiss 1955
16 Ekuador 1956
17 Italia 1957
18 Iran 1958
19 Jepang 1958
20 Mesir 1958
21 Norwegia 1958
22 Panama 1958
23 Rusia 1958
24 Turki 1958
25 Yunani 1958
26 Denmark 1959
27 Finlandia 1959
28 Ghana 1959
29 India 1959
30 Jerman 1959
31 Liberia 1959
32 Swedia 1959
33 Bulgaria 1960
34 Islandia 1960
35 Kuwait 1960
36 Pantai Gading 1960
37 Polandia 1960
38 Selandia Baru 1960
39 Senegal 1960
40 Indonesia 1961
41 Kamboja 1961
42 Kamerun 1961
43 Madagaskar 1961
44 Mauritania 1961
45 Korea Selatan 1962
46 Maroko 1962
47 Nigeria 1962
48 Spanyol 1962
49 Aljazair 1963
50 Brasil 1963
51 Suriah 1963
52 Tunisia 1963
53 Filipina 1964
54 Rumania 1965
55 Trinidad and Tobago 1965
56 Cuba 1966
57 Lebanon 1966
58 Malta 1966
59 Singapura 1966
60 Maladewa 1967
61 Peru 1968
62 Uruguay 1968
63 Arab Saudi 1969
64 Barbados 1970
65 Hungaria 1970
66 Libya 1970
67 Malaysia 1971
68 Chile 1972
69 Guinea Khatulistiwa 1972
70 Sri Lanka 1972
71 Cina 1973
72 Irak 1973
73 Jordania 1973
74 Kenya 1973
75 Republik Demokratik Kongo 1973
76 Sierra Leone 1973
77 Siprus 1973
78 Thailand 1973
79 Kolombia 1974
80 Oman 1974
81 Sudan 1974
82 Tanzania 1974
83 Austria 1975
84 Ethiopia 1975
85 Guinea 1975
86 Kongo 1975
87 Venezuela 1975
88 Bahamas 1976
89 Bahrain 1976
90 Bangladesh 1976
91 Gabon 1976
92 Jamaika 1976
93 Papua Nugini 1976
94 Portugal 1976
95 Suriname 1976
96 Angola 1977
97 Guinea-Bissau 1977
98 Qatar 1977
99 Mauritius 1978
100 Seychelles 1978
101 Somalia 1978
102 Djibouti 1979
103 Dominika 1979
104 Gambia 1979
105 Mozambik 1979
106 Nepal 1979
107 Yaman 1979
108 Benin 1980
109 Guyana 1980
110 Saint Lucia 1980
111 Uni Emirat Arab 1980
112 El Salvador 1981
113 Kosta Rika 1981
114 Saint Vincent and the Grenadines 1981
115 Nikaragua 1982
116 Fiji 1983
117 Guatemala 1983
118 Togo 1983
119 Brunei Darussalam 1984
120 Vietnam 1984
121 Antigua and Barbuda 1986
122 Korea Utara 1986
123 Vanuatu 1986
124 Bolivia 1987
125 Kepulauan Solomon 1988
126 Malawi 1989
127 Monako 1989
128 Belize 1990
129 Makao, China 1990
130 Sao Tome and Principe 1990
131 Luksemburg 1991
132 Estonia 1992
133 Kroasia 1992
134 Bosnia and Herzegovina 1993
135 Eritrea 1993
136 Georgia 1993
137 Latvia 1993
138 Makedonia 1993
139 Paraguay 1993
140 Republik Ceko 1993
141 Slovakia 1993
142 Slovenia 1993
143 Turkmenistan 1993
144 Kazakhstan 1994
145 Namibia 1994
146 Ukraina 1994
147 Afrika Selatan 1995
148 Azerbaijan 1995
149 Lithuania 1995
150 Mongolia 1996
151 Samoa 1996
152 Grenada 1998
153 Kepulauan Marshall 1998
154 Serbia 2000
155 Tonga 2000
156 Komoro 2001
157 Moldovoa 2001
158 Saint Kitts and Nevis 2001
159 Kepulauan Faroe 2002
160 San Marino 2002
161 Kiribati 2003
162 Tuvalu 2004
163 Timor-Leste 2005
164 Zimbabwe 2005
165 Montenegro 2006
166 Kepulauan Cook 2008
167 Uganda 2009
168 Belarusia 2016
169 Belgia ​1951
170 ​Hong Kong, Cina ​1967
171 Tanjung Verde ​1976
172 ​Albania ​1993
173 ​Palau ​2011
174 ​Zambia ​2014
175 Pakistan 1958
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat 5 komite yang dimiliki oleh komite. Setiap komite memiliki beberapa sub komite teknis yang bertugas untuk membantu masing-masing komite. Organisasi-organisasi yang berada di dalam lingkup PBB juga diberi kewenangan untuk meninjau kerja IMO (Organisasi Maritim Internasional).

IMO membuat peraturan secara berkala. Peraturan tersebut diberi nama Regulations for Preventing Collisions at Sea atau dalam bahasa Indonesia ialah Peraturan Internasional untuk Menghindari Tabrakan di laut. Peraturan ini telah didukung oleh surveyor maritim serta badan-badan klasifikasi. Mereka akan memastikan bahwa peraturan tersebut akan ditaati oleh setiap kapal.
IMO atau International Maritime Organization

Peran IMO (Organisasi Maritim Internasional)


Peran IMO (Organisasi Maritim Internasional) adalah untuk memberikan kerjasama diantara negara di dalam bidang peraturan pemerintah yang berkaitan dengan masalah teknis yang berkaitan di bidang perdagangan dan pelayaran internasional. Selain itu, peran dari IMO yang lainnya adalah untuk memudahkan dan menganjurkan adopsi umum terhadap standar praktis tertinggi terhadap permasalahan yang berhubungan dengan keselamatan di laut, serta navigasi dan pencegahan terhadap pencemaran di laut dari kapal.

Struktur organisasi dari IMO (Organisasi Maritim Internasional) sesuai dengan latar belakang terbentuknya adalah agen khusus dari Perserikatan Bangsa-bangsa. IMO bertanggungjawab dalam mengembangkan peraturan dan prosedur baru bagi industri pelayaran serta merevisi peraturan dan prosedur yang telah ada.

Badan organisasi dari IMO (Organisasi Maritim Internasional) terdiri dari satu majelis, satu konsul, serta lima komite utama. Majelis akan bertemu dengan organisasi dalam waktu setahun sekali. Lima komite yang dimiliki oleh IMO adalah komite keselamatan di laut, komite perlindungan di laut, Komite legal, komite kerjasama teknikal, serta komite fasilitasi.

Sejumlah komite lain yang dimiliki oleh IMO (Organisasi Maritim Internasional) memiliki tugas untuk membantu pekerjaan komite teknis utama. Sedangkan badan tertinggi dalam IMO adalah majelis. Majelis ini terdiri atas semua negara anggota. Majelis akan bertemu dalam suatu waktu tertentu dalam sesi regular atau dalam sesi yang luar biasa ketika diperlukan.

Sedangkan dewan dipilih oleh majelis dalam periode dua tahun sekali. Fungsi dari dewan dari IMO (Organisasi Maritim Internasional) adalah untuk melakukan koordinasi aktivitas organisasi. Selain itu, dewan juga memiliki tugas dalam mempertimbangkan rancangan program kerja dan kemudian menyampaikannya kepada majelis.

Demikian pembahasan mengenai pengertian IMO, tujuan IMO, sejarah IMO, Latar belakang dan daftar negara anggota IMO. Organisasi ini merupakan organisasi maritim internasional yang menangani berbagai masalah maritim dan kelautan semua negara anggotanya.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter