Daftar isi [ Tampil ]
Dewan Keamanan PBB - PBB atau Perserikatan Bangsa Bangsa merupakan salah satu organisasi yang
berperan penting di kancah internasional. Terdapat banyak bidang yang
ditangani oleh PBB mencakup kepentingan seluruh negara di dunia. Banyaknya
cakupan bidang yang dikerjakan membuat PBB memiliki banyak badan utama.
Salah satu badan utama yang berperan penting adalah Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan PBB merupakan salah satu dari 6 badan utama yang dimiliki oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam PBB sendiri memberikan mandat kepada Dewan Keamanan PBB untuk menjaga perdamaian dunia dan keamanan Internasional. Keanggotaan dari badan utama ini terdiri dari 5 anggota tetap.
Tugas dari Dewan Keamanan PBB sesuai yang tercantum dalam Piagam PBB adalah sebagai berikut.
Dewan Keamanan PBB memiliki dua jenis keanggotaan yaitu anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap terdiri dari 5 negara yang memiliki kekuatan tertinggi dalam Perang Dunia II. Anggota tetap memiliki hak veto sehingga bisa membatalkan solusi yang diajukan oleh Dewan Keamanan meskipun keputusan tersebut telah disetujui oleh anggota lain.
Sedangkan anggota tidak tetap dari Dewan Keamanan PBB memiliki 10 anggota saja. Keanggotaannya hanya memiliki masa 2 tahun itu. Selain itu, Dewan Keamanan tidak tetap tidak memiliki hak veto.
Hak veto dari Dewan Keamanan PBB hanya dimiliki oleh anggota tetap saja. Hak veto merupakan suara negatif yang memungkinkan 5 anggota dewan tetap mencegah resolusi yang dilakukan Dewan Keamanan PBB secara substantif. Contohnya saja, Rusia sebagai anggota tetap telah menggunakan hak vetonya untuk menentang rancangan terbaru dalam mengutuk tindakan keras terhadap protes anti pemerintah di Suriah serta menyerukan Bashar Al-Assad untuk turun dari jabatannya pada tahun 2011 lalu.
Untuk menjadi salah satu anggota dari Dewan Keamanan PBB, sebuah negara harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Syarat-syarat diterimanya suatu negara untuk menjadi anggota dari Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut.
1. Negara tersebut telah merdeka
2. Negara tersebut mencintai perdamaian
3. Telah mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB serta disetujui majelis umum PBB
4. Bersedia memenuhi kewajibannya sebagai anggota PBB dengan sebaik-baiknya.
Persetujuan dari Dewan Keamanan PBB setidaknya telah mendapatkan 7 suara yang di dalamnya termasuk suara dari Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB. Pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis dengan 2/3 suara yang hadir yang menyetujuinya
Indonesia merupakan salah satu dari negara yang merdeka dan mencintai perdamaian. Indonesia sendiri juga menjadi salah satu negara yang menjadi anggota PBB. Pada tanggal 28 September 1950, Indonesia ditetapkan sebagai salah satu anggota Dewan Keamanan PBB. Hingga sekarang, Indonesia sudah terpilih menjadi anggota Dewan Keamanan PBB sebanyak 4 kali.
Periode pertama terjadi pada tahun 1974-1975. Sedangkan periode kedua terjadi pada tahun 1995-1996. Periode ketiga terjadi pada tahun 2007-2008.Periode keempat terjadi pada masa jabatan ketiga yang dipegang oleh Indonesia. Pada periode keempat menjadi Dewan Keamanan PBB, Indonesia mendapat 144 suara dari 190 negara yang mengikuti pemungutan suara.
Pengertian Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB merupakan salah satu dari 6 badan utama yang dimiliki oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam PBB sendiri memberikan mandat kepada Dewan Keamanan PBB untuk menjaga perdamaian dunia dan keamanan Internasional. Keanggotaan dari badan utama ini terdiri dari 5 anggota tetap.
Anggota tetap Dewan Kеаmаnаn уаіtu:
- Rерublіk Rаkуаt China.
- Perancis.
- Rusia.
- Inggris
- Amerika Serikat.
Tugas Dewan Keamanan PBB
Tugas dari Dewan Keamanan PBB sesuai yang tercantum dalam Piagam PBB adalah sebagai berikut.
- Melakukan investigasi apapun mengenai hal yang mengancam perdamaian dunia.
- Meminta seluruh negara yang menjadi anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, laut, pos, udara, hubungan diplomatik serta komunikasi radio.
- Merekomendasikan tentang prosedur penyelesaian sengketa dengan cara yang damai.
- Melaksanakan keputusan dari Dewan keamanan baik secara militer atau pun dengan cara yang lain.
Beda Anggota Tetap dan Tidak Tetap PBB
Dewan Keamanan PBB memiliki dua jenis keanggotaan yaitu anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap terdiri dari 5 negara yang memiliki kekuatan tertinggi dalam Perang Dunia II. Anggota tetap memiliki hak veto sehingga bisa membatalkan solusi yang diajukan oleh Dewan Keamanan meskipun keputusan tersebut telah disetujui oleh anggota lain.
Sedangkan anggota tidak tetap dari Dewan Keamanan PBB memiliki 10 anggota saja. Keanggotaannya hanya memiliki masa 2 tahun itu. Selain itu, Dewan Keamanan tidak tetap tidak memiliki hak veto.
Apa Itu Hak Veto Dewan Keamanan PBB?
Hak veto dari Dewan Keamanan PBB hanya dimiliki oleh anggota tetap saja. Hak veto merupakan suara negatif yang memungkinkan 5 anggota dewan tetap mencegah resolusi yang dilakukan Dewan Keamanan PBB secara substantif. Contohnya saja, Rusia sebagai anggota tetap telah menggunakan hak vetonya untuk menentang rancangan terbaru dalam mengutuk tindakan keras terhadap protes anti pemerintah di Suriah serta menyerukan Bashar Al-Assad untuk turun dari jabatannya pada tahun 2011 lalu.
Syarat Menjadi Dewan Keamanan PBB
Untuk menjadi salah satu anggota dari Dewan Keamanan PBB, sebuah negara harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Syarat-syarat diterimanya suatu negara untuk menjadi anggota dari Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut.
1. Negara tersebut telah merdeka
2. Negara tersebut mencintai perdamaian
3. Telah mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB serta disetujui majelis umum PBB
4. Bersedia memenuhi kewajibannya sebagai anggota PBB dengan sebaik-baiknya.
Persetujuan dari Dewan Keamanan PBB setidaknya telah mendapatkan 7 suara yang di dalamnya termasuk suara dari Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB. Pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis dengan 2/3 suara yang hadir yang menyetujuinya
Indonesia Pernah Menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB Sebanyak Berapa Kali?
Indonesia merupakan salah satu dari negara yang merdeka dan mencintai perdamaian. Indonesia sendiri juga menjadi salah satu negara yang menjadi anggota PBB. Pada tanggal 28 September 1950, Indonesia ditetapkan sebagai salah satu anggota Dewan Keamanan PBB. Hingga sekarang, Indonesia sudah terpilih menjadi anggota Dewan Keamanan PBB sebanyak 4 kali.
Periode pertama terjadi pada tahun 1974-1975. Sedangkan periode kedua terjadi pada tahun 1995-1996. Periode ketiga terjadi pada tahun 2007-2008.Periode keempat terjadi pada masa jabatan ketiga yang dipegang oleh Indonesia. Pada periode keempat menjadi Dewan Keamanan PBB, Indonesia mendapat 144 suara dari 190 negara yang mengikuti pemungutan suara.
Post a Comment
Post a Comment