Daftar isi [ Tampil ]
Cara membuat skck yang saya tulis berikut ini adalah berdasarkan pengalaman pribadi saya sendiri yang sudah pernah saya lakukan . Surat keterangan catatan kepolisian atau biasa disingkat SKCK merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus ada saat anda akan mengajukan lamaran pekerjaan ke suatu perusahaan karena nantinya melalui skck perusahaan dapat melihat pernah atau tidak seorang pelamar melakukan tindak kriminal yang nantinya digunakan sebagai penilaian tersendiri kepada pelamar itu sendiri .
Berikut ini adalah alur prosedur pembuatan SKCK yang harus anda lalui :
1. Pertama anda harus meminta surat pengantar dari ketua RT di tempat kamu tinggal , Bilang saja " Mau minta surat pengantar Pak , untuk membuat SKCK "
2. Setelah kamu mendapat surat pengantar dari RT tempat kamu tinggal , langkah selanjutnya adalah kamu harus membuat pengantar dari RW dengan membawa surat pengantar dari RT tadi .
3. Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW segeralah pergi ke kantor kelurahan atau kantor desa dimana kamu tinggal untuk meminta surat pengantar dari desa , jangan lupa bawa surat pengantar dari RT dan RW yang tadi sudah kamu dapat .
4. Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan selanjutnya kamu tinggal menuju ke kantor polres kecamatan kamu . Jangan lupa membawa persyaratan berikut ini untuk di bawa juga ke polres.
Syarat membuat Skck :
> Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar .
> Fotocopy KTP yang masih berlaku .
> Fotocopy Kartu keluarga yang terbaru .
> Fotocopy akte atau surat tanda lahir kamu .
> Uang untuk transport dan adminitrasi kurang lebih Rp 50.000 .
> Dan jangan lupa surat pengantar dari desa yang sudah kamu buat .
5. Jika sudah sampai ke Polres kecamatan , kamu tinggal bertanya untuk langkah selanjutnya cara membuat SKCK supaya kamu lebih jelas.
Nah jika skck sudah selesai segera kamu fotocopy sebanyak sepuluh lembar maksimal untuk selanjutnya di legalisir di polres tersebut , yang nantinya bisa kamu gunakan untuk persyaratan melamar kerja . Oh ya perlu kamu tahu skck hanya berlaku selama enam bulan saja .
semoga tulisan sederhana ini dapat membantu pembaca semua , jika ada yang mau menambahkan bisa di tulis di koatak komentar , terima kasih.
Berikut ini adalah alur prosedur pembuatan SKCK yang harus anda lalui :
1. Pertama anda harus meminta surat pengantar dari ketua RT di tempat kamu tinggal , Bilang saja " Mau minta surat pengantar Pak , untuk membuat SKCK "
2. Setelah kamu mendapat surat pengantar dari RT tempat kamu tinggal , langkah selanjutnya adalah kamu harus membuat pengantar dari RW dengan membawa surat pengantar dari RT tadi .
3. Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW segeralah pergi ke kantor kelurahan atau kantor desa dimana kamu tinggal untuk meminta surat pengantar dari desa , jangan lupa bawa surat pengantar dari RT dan RW yang tadi sudah kamu dapat .
4. Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan selanjutnya kamu tinggal menuju ke kantor polres kecamatan kamu . Jangan lupa membawa persyaratan berikut ini untuk di bawa juga ke polres.
Syarat membuat Skck :
> Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar .
> Fotocopy KTP yang masih berlaku .
> Fotocopy Kartu keluarga yang terbaru .
> Fotocopy akte atau surat tanda lahir kamu .
> Uang untuk transport dan adminitrasi kurang lebih Rp 50.000 .
> Dan jangan lupa surat pengantar dari desa yang sudah kamu buat .
5. Jika sudah sampai ke Polres kecamatan , kamu tinggal bertanya untuk langkah selanjutnya cara membuat SKCK supaya kamu lebih jelas.
Nah jika skck sudah selesai segera kamu fotocopy sebanyak sepuluh lembar maksimal untuk selanjutnya di legalisir di polres tersebut , yang nantinya bisa kamu gunakan untuk persyaratan melamar kerja . Oh ya perlu kamu tahu skck hanya berlaku selama enam bulan saja .
semoga tulisan sederhana ini dapat membantu pembaca semua , jika ada yang mau menambahkan bisa di tulis di koatak komentar , terima kasih.