Pengertian HAM ( Hak asasi manusia ) - Kata HAM yang mempunyai kepanjangan Hak asasi manusia sering kita dengar dalam kehidupan kita sehari-hari, baik itu dari berita di telivisi, radio atau percakapan sehari-hari. Tetapi tahukah anda definisi atau pengertian dari Ham ? Nah blog kopi-ireng akan mencoba membahasnya secara lengkap, semoga bermanfaat bagi pembaca semua. Ada berbagai versi dari pengertian HAM, tetapi bila di lihat maknanya tidak jauh berbeda antara pengertian satu dengan pengertian yang lain.
Berikut ini beberapa Definisi Hak Asasi Manusia
hak yang telah dimiliki oleh seorang manusia sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar dari HAM tertuang di deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan juga tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.
- Menurut Undang Undang No. 39 Tahun 1999
HAM atau hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk dari Tuhan. Hak itu merupakan anugerah Tuhan yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia adalah hak yang di anugrahkan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang mempunyai sifat kodrati. Jadi hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya, sehingga mempunyai sifat suci.
HAM ia hak hukum yang di miliki oleh setiap orang sebagai manusia. Hak hak itu mempunyai sifat universal dan di miliki oleh setiap manusia, baik ia kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan. Hak-hak tersebut mungkin bisa saja di langgar, tetapi tidak pernah dan tidak dapat di hapus. Hak asasi manusia ini di lindungi hukum nasional di negara-negara di dunia ini. Hak asasi manusia ialah hak dasar atau pokok yang di miliki dan di bawa oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. HAM di hormati, di junjung tinggi, dan di lindungi oleh suatu negara, hukum dan setiap manusia. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal serta abadi.
Menurut Austin-Ranney HAM ialah ruang kebebasan yang di miliki oleh individu yang di rumuskan dengan jelas di dalam konstitusi dan di jamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Menurut A.J.M. Milne HAM ialah hak yang di miliki semua umat manusia di semua masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
- Menurut Franz Magnis- Suseno
Menurut Franz Magnis- Suseno HAM ialah hak hak yang di miliki oleh manusia bukan karena di berikan oleh masyarakat. bukan karena hukum positif yang berlaku, tetapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memiliki ham karena ia adalah manusia.
Menurut Miriam Budiardjo mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang di miliki oleh manusia yang telah ia peroleh dan ia bawa bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya dalam masyarakat.
|
Human rights atau Ham
|
Menurut Oemar Seno Adji hak asasi manusia adalah hak yang telah melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang mempunyai sifat tidak boleh di langgar oleh siapapun.
Demikian informasi tentang
Pengertian HAM yang saya rangkum dari berbagai sumber, semoga tulisan tentang
pengertian ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan dan pembahasan di atas mohon saran perbaikannya agar kiranya bisa lebih baik lagi.[]