Daftar isi [ Tampil ]
Macam Hukum-hukum islam ( hukum syara' ) - Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara' tebagi menjadi lima macam yaitu :
Wajib ,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa .
Wajib atau fardhu ini tebagi menjadi dua bagian yaitu
Sunnah ,Wajib ,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa .
Wajib atau fardhu ini tebagi menjadi dua bagian yaitu
- wajib ain , yaitu yang harus di kerjakan oleh orang yang bergama islam seperti sholat lima waktu , puasa dan sebagainya .
- wajib kifayah , yaitu suatu kewajiban yang telah di anggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang , dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya . seperti menyolatkan orang yang meninggal dan menguburkannya .
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sunnah sendiri dibagi menjadi dua macam yaitu :
- Sunnah mu'akkad , yaitu sunnah yang sangat di anjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih , sholat dua hari raya dan sebagainya .
- Sunnah ghairu mu'akkad , yaitu sunnah biasa .
yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa ,seperti minum-minuman keras , berbohong , durhaka kepada orang tua dan sebagainya .
Makruh ,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala ,seperti makan pete , makan jengkol , makan bawang mentah dan sebagainya . jelasnya lebih baik ditinggalkan daripada dilakukan .
Mubah ,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala . jelasnya boleh saja dikerjakn dan boleh ditinggalkan .
Semoga dapat menambah sedikit pengetahuan kita semua amiiinnn .
Post a Comment
Post a Comment